TIDAK ADA Surat Perintah PENAHANAN.! Anggota Provost Polda NTT Jemput PAKSA Rudy Soik di Kediaman Pribadinya.?

Edisi: 941
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - puluhan Anggota Provost dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, mendatangi kediaman pribadi, Inspektur Polisi Dua, Rudy Soik, yang beralamat di RT/RW 017/005, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, (21/10/24) sore. 

Kedatangan puluhan anggota Provost Polda NTT ke kediaman Rudy Soik, untuk menahan yang bersangkutan.

“mereka datang dengan tujuan menjemput paksa Pak Rudy atas dasar kasus tidak masuk kantor selama dua hari,

mereka tidak bawa surat apa pun”|Ferdy Maktaen (Kuasa Hukum), Senin, (21/10/24). 

Ferdy, sedikit menjelaskan kronologi anggota profesi dan pengamanan Polda NTT datang secara tiba-tiba ke kediaman Ipda. Rudy Soik, pada pukul 16:30 pm WITA, sekitar 20 personil. 

Ferdy, melanjutkan, semua orang yang ada di rumah merasa panik, saat melihat kedatangan mereka. 

Ferdy, menambahkan, bahkan, aksi mereka, menarik perhatian warga /atau tetangga yang ada di sekitar rumah Rudy, untuk menonton aksi mereka.

“saat mereka datang, anak Pak Rudy langsung menggigil dan lari bersembunyi, karena takut,”|Ferdy (Kuasa Hukum) 

Ferdy, mengatakan, para anggota provost Polda NTT, datang tanpa membawa surat apa pun. 

Ferdy, melanjutkan, mereka menjemput dengan alasan Rudy tidak masuk selama dua hari, padahal pada hari yang sama ada 50 orang yang juga tidak masuk. 

“Pertanyaannya kenapa cuma Rudy yang dijemput.?

ini sebenarnya bukan soal disiplin,

tapi ini upaya untuk pembungkaman terhadap Rudy.”|Ferdy (Kuasa Hukum) 

Ferdy, mengatakan, penjemputan paksa tersebut, sangat membingungkan, karena, Ipda. Rudy, sudah dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 11 Oktober lalu. 

“Nah justru itu, yang kita juga bingung,

karena dalam Konpers Polda, Rudi di PTDH atas dasar akumulasi kasus,”|Ferdy (Kuasa Hukum) 

saat ini, Ipda. Rudy masih berada di kediaman pribadinya. 

Ipda. Rudy, menolak dijemput, karena tidak ada surat perintah apa pun. 

“Rudy saat ini ada di rumah, dan beliau tidak bersedia untuk dibawa karena tidak ada dasar hukum,”|Ferdy (Kuasa Hukum). 

cukup tahu • sebelumnya, Polda NTT berselisih dengan Ipda Rudy. 

Polda NTT memutuskan memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024.

Keputusan tersebut, diambil karena Rudy dinyatakan bersalah, karena melanggar Kode Etik, saat menangani kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

dan Pelanggaran Etik yang dimaksud adalah memasang police line di rumah, salah satu tersangka mafia BBM yang sedang di selidiki oleh Rudy. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Ferdy Maktaen (Kuasa Hukum), 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®