Ronald Tannur KEMBALI Ditangkap Tim Kejati Jatim USAI Vonis Bebas DIANULIR Mahkamah Agung.?

Edisi: 947
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: DC|Properti

PROV. JATIM, KUPANG TIMES - Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Minggu (27/10/24). 

Ronald Tannur sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Surabaya atas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti.

putra dari Politisi dan juga eks anggota DPR-RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, telah diamankan oleh tim Kejati Jatim. 

Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarta, membenarkan, terkait informasi pengamanan Ronald Tannur tersebut.

"Tim telah melakukan eksekusi terpidana atas nama G. Ronald Tannur,"|Windhu (Kasipenkum Kejati Jatim), Minggu, (27/10/24).

Namun, Windhu tidak menjelaskan lebih detail, di mana dan kapan Ronald Tannur ditangkap. 

Windhu, mengatakan, saat ini tim gabungan dari Kejaksaan, telah membawa Ronald menuju Kejati Jatim.

"sekitar pukul 18:00 pm WIB akan dilakukan rilis secara resmi oleh Ibu Kajati Jatim (Mia Amiati),"|Windhu (Kasipenkum Kejati Jatim) 

MA Vonis 5 Tahun Penjara, 

Mahkamah Agung menganulir vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. 

berdasarkan situs resmi MA, vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Ronald Tannur tersebut diketok oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo, Selasa, (22/10/24).

Majelis Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan Dini Sera tewas. 

MA juga menyatakan Kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.

Tiga Hakim, 1 Pengacara, 1 Eks Pejabat MA Ditangkap, 

sementara itu, Tiga Hakim yang memberi vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur, telah ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap. 

Kejagung menduga tiga Hakim tersebut menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung juga menyita uang senilai IDR 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi tiga Hakim PN Surabaya itu. 

Uang tersebut didapat dari penggeledahan di enam lokasi. 

barang bukti uang tersebut, terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing.

"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,"|Abdul Qohar (Dirdik. Jampidsus)  dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10).


total, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

1. Erintuah Damanik (ED), 

2. Mangapul (M), 

3. Heru Hanindyo (HH), serta 

4. Lisa Rahmat (LR), Pengacara Ronald Tannur yang diduga pemberi suap.

Selain empat tersangka, Kejagung juga telah menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricard dalam kasus yang sama. 

Kejagung kemudian menetapkan Zarof sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai sebesar IDR 920 miliar dalam pecahan mata uang asing. 

Penyidik Jampidsus juga menyita emas yang seluruhnya memiliki berat 51 Kg dan nilainya setara IDR 75 miliar.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kejagung, MA, Kejati Jatim, PN Jatim, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®