RESMI.! Puan Maharani KEMBALI Jadi Ketua DPR-RI 2024-2029.?

Edisi: 920
Halaman 8
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: PM|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR. 

Puan, akan menjabat Posisi Ketua DPR-RI hingga 2029 mendatang. 

Keputusan tersebut, diumumkan dalam sidang paripurna masa awal jabatan anggota DPR-RI periode 2024-2029, Selasa, (01/10/24). 

"apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Ketua dan wakil ketua DPR-RI masa keanggotaan 2024-2029,"

"saya minta pendapat,"

"setuju.?"|Guntur Sasono (Ketua Sementara DPR-RI) saat memimpin rapat. 

Pernyataan tersebut langsung disambut oleh seluruh anggota DPR yang hadir. 

"Setuju,"|kata seluruh anggota DPR-RI

cukup tahu • ini adalah periode kedua Puan menjadi Ketua DPR-RI. 

sebelumnya Puan sudah menjabat Ketua DPR-RI Periode 2019-2024. 

Penetapan pimpinan lembaga legislatif tersebut langsung dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.

sementara itu untuk posisi Wakil Ketua DPR-RI 2024-2029, dijabat oleh empat orang anggota DPR-RI, antara lain:

1. Adies Kadir dari Fraksi Golkar, 

2. Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, 

3. Saan Mustopa dari Fraksi NasDem, 

4.  Cucun Ahmad Syamsurizal dari Fraksi PKB. 

Adapun ketentuan penunjukan pimpinan DPR-RI, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD /atau UU MD3. 

Berdasarkan aturan ini, pimpinan DPR-RI terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.

UU itu juga mengatur Ketua DPR-RI adalah anggota DPR-RI yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR-RI. 

lalu Wakil Ketua DPR-RI adalah anggota DPR-RI yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: DPP PDI-P, DPR-RI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD /atau UU MD3, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®