Edisi: 920
Halaman 8
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR.
Puan, akan menjabat Posisi Ketua DPR-RI hingga 2029 mendatang.
Keputusan tersebut, diumumkan dalam sidang paripurna masa awal jabatan anggota DPR-RI periode 2024-2029, Selasa, (01/10/24).
"apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Ketua dan wakil ketua DPR-RI masa keanggotaan 2024-2029,"
"saya minta pendapat,"
"setuju.?"|Guntur Sasono (Ketua Sementara DPR-RI) saat memimpin rapat.
Pernyataan tersebut langsung disambut oleh seluruh anggota DPR yang hadir.
"Setuju,"|kata seluruh anggota DPR-RI
cukup tahu • ini adalah periode kedua Puan menjadi Ketua DPR-RI.
sebelumnya Puan sudah menjabat Ketua DPR-RI Periode 2019-2024.
Penetapan pimpinan lembaga legislatif tersebut langsung dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.
sementara itu untuk posisi Wakil Ketua DPR-RI 2024-2029, dijabat oleh empat orang anggota DPR-RI, antara lain:
1. Adies Kadir dari Fraksi Golkar,
2. Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra,
3. Saan Mustopa dari Fraksi NasDem,
4. Cucun Ahmad Syamsurizal dari Fraksi PKB.
Adapun ketentuan penunjukan pimpinan DPR-RI, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD /atau UU MD3.
Berdasarkan aturan ini, pimpinan DPR-RI terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
UU itu juga mengatur Ketua DPR-RI adalah anggota DPR-RI yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR-RI.
lalu Wakil Ketua DPR-RI adalah anggota DPR-RI yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: DPP PDI-P, DPR-RI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD /atau UU MD3,
| Penerbit: Kupang TIMES