RESMI.! PTUN Jakarta TOLAK Gugatan PDI-P soal Pencalonan GIBRAN sebagai Cawapres.?

Edisi: 944
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: tco|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, secara resmi menyatakan, tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh PDI-P terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, ihwal Pencalonan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. 

Putusan terhadap Gugatan dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, tersebut, diketok pada Kamis, (24/10/24) secara elektronik melalui e-court.

"dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,"|kutip salinan SIPP PTUN Jakarta, melalui laman resminya, Kamis, (24/10/24).

Majelis Hakim PTUN Jakarta, menyatakan bahwa; putusan tersebut dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

PDI-P yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga dikenai Hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar IDR 342.000.

Berdasarkan hasil putusan tersebut, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinyatakan sah oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta. 

cukup tahu • adapun putra sulung Jokowi tersebut telah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Wakil Presiden bersama Presiden Prabowo Subianto, Minggu, (20/10/24) lalu.

sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, mengatakan, gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi. 

Gayus, mengatakan, PDI-P menggugat perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh KPU-RI. 

Gayus, melanjutkan, esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR-RI bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik Prabowo-Gibran /atau tidak. 

"PDI-P ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa; ada pelanggaran Hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,”|Gayus (Ketua Tim Kuasa Hukum PDI-P), saat di PTUN Jakarta Timur, Kamis (02/05/24) lalu.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PTUN Jakarta, DPP PDI-P, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®