RESMI.! Presiden RI, Jokowi BENTUK Korps. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Institusi POLRI.?

Edisi: 938
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: BPMI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi membentuk Korps. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia. 

Korps. Pemberantasan Tipikor tersebut, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. 

Presiden RI, Jokowi, menandatangani aturan baru tersebut, Selasa, (15/10/24).

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,"|tulis pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.

Korps tersebut, nantinya bertugas membantu KAPOLRI dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Korps ini akan dipimpin oleh seorang Kepala yang berpangkat Inspektur Jenderal.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai satu orang wakil.

cukup tahu • sebelumnya, Kapolri. Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo, menggagas pembentukan satuan khusus pemberantasan korupsi. 

Hal itu tersebut, di katakan Kapolri, usai melantik Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Listyo, mengatakan, satuan baru tersebut, akan langsung bertanggung jawab ke Kapolri. 

Kasus Tipikor tidak akan lagi menjadi tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

"Harapannya semua kita lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, 

Khususnya yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus,"|Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo (Kapolri) saat berada di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis, (29/02/24) lalu. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas POLRI, Kemensetneg RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®