RESMI.! Mahkamah Agung VONIS Terdakwa Ronald Tannur 5 Tahun Penjara di Kasasi, BATALKAN Putusan PN Surabaya.?

Edisi: 943
Halaman 7
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Agung, resmi membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31th) di Pengadilan Negeri Surabaya. 

melalui Kasasi, MA menghukum terdakwa Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun penjara. 

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,"|kutip salinan amar putusan Kasasi, dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, (23/10/24).

Perkara Nomor: 1466/K/Pid/2024 Diperiksa dan Diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan Hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana. 

Putusan tersebut dibacakan, Selasa, (22/10/24)

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KKUH-Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN-P3: DO,"|kutip salinan amar putusan Kasasi,

cukup tahu • sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur, atas kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seseorang.

menurut Hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29th) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Putusan tersebut, dibacakan, Rabu, (24/07/24) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. 

KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

kemarin, Rabu, (23/10/24), Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik dkk atas kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara Ronald Tannur. 

dan salah seorang Pengacara juga ditangkap oleh tim Jampidsus Kejagung. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Mahkamah Agung, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®