Edisi: 936
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, TIMES - ada Kabar Gembira nih, khusus bagi yang hobby Healing, Traveling, Mager, Shopee, saatnya untuk buat jadwal liburannya.
Pemerintah, resmi menetapkan 27 Hari Libur, di Tahun 2025.
Jumlah hari tersebut, terdiri dari; 17 Hari Libur Nasional /atau Tanggal Merah, • dan 10 Hari Cuti Bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa; penetapan hari libur nasional dan cuti bersama, menjadi pedoman bagi masyarakat dan sektor-sektor pariwisata, perdagangan, perekonomian, dalam beraktivitas.
Berikut, Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, antara lain:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenko PMK-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES