Edisi: 948
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan, akan menggunakan asas pembuktian terbalik /atau pengakuan dari tersangka tentang temuan IDR 920,91 Miliar dan Puluhan Kilogram Emas di Kediaman Pribadi, Zarof Ricar.
Uang-Uang tersebut, diduga, sebagai gratifikasi yang diterima Zarof, saat menjabat sebagai Pejabat Mahkamah Agung dan menjadi Makelar Kasus untuk menguntungkan pihak yang berperkara.
“untuk pembuktian,
karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi,
maka kami berikan kesempatan seluas-luasnya kepada yang bersangkutan menjelaskan dari mana uang itu didapat,”|Qohar (Penyidik Jampidsus Kejagung) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jum'at, (25/10/24).
Qohar, mengatakan, saat ini, penyidik masih memberlakukan asas praduga tak bersalah dalam temuan tersebut.
Qohar, melanjutkan, meski, Zarof telah mengakui kalau uang-uang dan logam mulia tersebut didapatnya dari bermain perkara di Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan mengatakan, sebagian besar ini uangnya dia hasil dari pengurusan perkara mulai dari 2012 hingga 2022.”|Qohar (Penyidik Jampidsus Kejagung)
cukup tahu • sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Zarof karena keterlibatannya dalam permainan perkara, Gregorius Ronald Tannur.
eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu, dijanjikan fee IDR 1 Miliar, jika berhasil melobi Hakim Agung yang menangani perkara Kasasi anak eks Anggota DPR-RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.
Zarof berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan Hakim Agung.
Zarof dibekali IDR 5 Miliar untuk diberikan kepada tiga Hakim Agung yang menangani Kasasi Ronald Tannur.
“LR meminta ZR agar bisa mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,“|Qohar (Penyidik Jampidsus Kejagung)
Namun, dari hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan bukti kalau Zarof memang terbiasa bermain perkara di Mahkamah Agung untuk menguntungkan pihak berperkara.
Perbuatan Nakal tersebut, dilakukan Zarof sejak masih berdinas di Mahkamah Agung, sejak 2012 hingga 2022.
“Selain kasus permufakatan jahat untuk mlakukan suap (perkara Ronald Tannur), saudara ZR pada saat menjabat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung,”|Qohar (Penyidik Jampidsus Kejagung)
Zarof ditangkap, Kamis, (24/10/24) malam sekitar pukul 22:00 pm WITA di Hotel Le Meridien Bali.
dalam penangkapan itu, tim Penyidik Kejaksaan Agung, juga menyita: 149 lembar uang pecahan IDR 100 ribu dengan total IDR 15,2 Juta, • 98 lembar uang pecahan IDR 50 ribu dengan total IDR 4,9 Juta, • 5 lembar uang pecahan IDR 5 ribu total IDR 25 ribu, • dan beberapa barang elektronik, seperti; handphone milik Zarof.
Zarof, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEDUA, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kejagung,
| Penerbit: Kupang TIMES