Layanan QRIS makin digemari Pedagang.! Bank Indonesia TEGASKAN Pedagang WAJIB Terima Uang Tunai.?

Edisi: 945
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Bank Indonesia, mengingatkan merchant /atau gerai, yang saat ini menggunakan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), dilarang menolak alat pembayaran lain. 

Khususnya jika ada konsumen yang ingin membayar menggunakan uang tunai.

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, larangan tersebut diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. 

“Jelas-jelas ada tertulis, bahwa; setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI,”|Doni (Deputi Gubernur BI) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (16/10/24) lalu. 

Doni, menegaskan, fasilitas QRIS hanya menjadi salah satu cara pembayaran yang bisa digunakan konsumen, jika ingin bertransaksi dalam bentuk non tunai. 

sementara uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah digunakan untuk transaksi. 

“Walaupun Bank Indonesia mendorong digitalisasi, tapi merchant itu wajib menerima rupiah, menerima rupiah dalam bentuk fisik,”|Doni (Deputi Gubernur BI)

Doni, berharap, semua merchant pengguna QRIS tetap menerima uang tunai. 

Doni, mengatakan, terlebih saat ini, BI tetap mencetak uang kartal yang berkualitas, yang pertumbuhannya hingga 6-7%.

“sehingga kami harapkan teman-teman semua bahwa; merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang tunai,”|Doni (Deputi Gubernur BI)

Merchant sering Tolak Uang Tunai, 

Budaya Cash-Less, saat ini makin marak di tengah masyarakat. 

Namun, pada dasarnya, pembayaran dalam bentuk digital didorong untuk inklusif bukan eksklusif.

Ayu Anastasia (32th) menceritakan, dirinya sering kali mendapati merchant hanya menerima non tunai, khususnya QRIS /atau Kartu Debit dalam transaksinya. 

“Saya sering sekali, kalau makan di restoran yang ada di mall di pusat Jakarta misalnya, pernah diminta hanya menerima non-tunai pakai QRIS /atau Kartu Debit,”|Ayu (Konsumen) dilansir dari Katadata.co.id, Rabu, (16/10/24).

Ayu, mengatakan, pengalaman tersebut, sangat menyulitkan, karena dirinya merasa uang tunai masih menjadi alat pembayaran yang sah. 

akibatnya, Ayu, mengatakan, dirinya tidak lagi mengunjungi restauran yang hanya menerima pembayaran non-tunai.

sama kasus dengan Ayu, Insi Nantika (28th) juga mengalami hal yang sama. 

Insi, sedikit menceritakan, dirinya pernah melakukan pembelian di toko roti terkenal di Jakarta yang berada di dalam halte Transjakarta, namun tidak boleh melakukan pembayaran menggunakan uang tunai.

“Saya heran kenapa enggak boleh pakai uang tunai,

Kan itu masih berlaku,

Aneh,”|Insi (Konsumen) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Keuangan, Teknologi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Bank Indonesia, UU No. 7 Tahun 2011, KataData, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®