Komnas HAM Bantah PERNYATAAN Menko Kumham, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, Terkait TRAGEDI 1998.?

Edisi: 941
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: AI-I|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan respons, terkait pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra tentang Peristiwa Kelam dan Tragedi 1998 silam.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, lembaganya telah melakukan penyelidikan pro-justitia terhadap sejumlah tragedi yang terjadi pada 1997 dan 1998. 

Tragedi tersebut, antara lain; peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, • kerusuhan Mei 1998, • peristiwa Trisakti, • dan Semanggi 1-2 pada 1998-1999.

"Komnas HAM menemukan adanya pembunuhan, penghilangan paksa, perampasan kebebasan, dan kemerdekaan fisik,"|Anis (Komisioner Komnas HAM), Senin, 21 Oktober 2024.

Anis, menegaskan, kesimpulan Komnas HAM dari hasil penyelidikan, menemukan, terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga ketiga peristiwa tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat. 

"(Hasil penyidikan) sudah kami sampaikan ke Jaksa Agung,"|Anis (Komisioner Komnas HAM)

Pernyataan Komisioner Komnas HAM tersebut, sekaligus membantah pernyataan Yusril. 

eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, mengatakan, tragedi pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat. 

Yusril, bahkan menegaskan bahwa; tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air dalam beberapa puluh tahun terakhir.

"Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing. 

mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita (pada) 1960-an,"|Yusril (Menko Kumham, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI), seusai pelantikan anggota Kabinet Merah Putih, Senin, (21/10/24). 

Yusril, mengatakan, tidak semua kejahatan HAM bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat meskipun kejahatan tersebut melanggar HAM.

Pernyataan Yusril tersebut menjadi bentuk pengingkaran terhadap Keputusan Komnas HAM. 

padahal Komnas HAM, telah memutuskan; ada 12 peristiwa kejahatan di masa lalu merupakan pelanggaran HAM berat. 

Ke-12 kejahatan kemanusiaan itu adalah peristiwa kelam Indonesia, antara lain: 

1. tahun 1965-1966, 

2. penembakan misterius 1982-1985, 

3. peristiwa Talangsari, Lampung 1989,

4. peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998, 

5. penghilangan orang secara paksa 1997-1998,

6. kerusuhan Mei 1998, 

7. peristiwa Trisakti serta Semanggi 1 dan 2 1998-1999, 

8. pembunuhan dukun santet 1998-1999, 

9. peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999, 

10. peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, 

11. peristiwa Wamena, Papua 2003, 

12. peristiwa Jambo Keupok, Aceh pada 2003.

Pernyataan Yusril tersebut juga bertentangan dengan sikap Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo. 

di masa pemerintahannya, Presiden RI, Jokowi, mengakui, adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut. 

Presiden RI, Jokowi, kemudian menindaklanjuti, dengan berusaha menyelesaikan sederet pelanggaran HAM berat itu secara non-yudisial, yaitu; dengan memberi bantuan dan santunan kepada korban /atau keluarga korban.

tindak lanjut Presiden RI, Jokowi atas pelanggaran HAM berat itu dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu pada 26 Agustus 2022. 

Mahfud MD yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi ketua tim pengarah dan Makarim Wibisono menjadi Ketua Tim Pelaksana.

Tim ini kemudian bekerja, untuk menyelesaikan secara non-yudisial terhadap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Pelanggaran HAM berat itu merupakan rekomendasi dari Komnas HAM kepada pemerintahan Presiden RI, Jokowi, melalui, Kejaksaan Agung.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sejarah, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemensetneg RI, Komnas HAM, Kejagung, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®