Komisi III DPR-RI Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda. Rudy Soik.!

Top Post Ad

Edisi: 947
Halaman 7
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: SY|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi III DPR-RI meminta Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, melakukan evaluasi Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) /atau Pemecatan terhadap Ipda. Rudy Soik. 

Permintaan tersebut, menjadi keputusan Rapat Komisi III DPR-RI bersama Kapolda NTT dan Jajaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/10/24).

"Komisi III DPR-RI menilai, perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Rudy Soik,"|Sari Yuliati (Wakil Ketua Komisi III DPR-RI), saat membacakan hasil rekomendasi rapat Komisi. 

Sari, meminta Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel, untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan tersebut, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sari, juga meminta pertimbangan tersebut, dengan memperhatikan aspek Keadilan dan Kemanusiaan.

Sari, melanjutkan, Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel, fokus melakukan proses Penegakan Hukum terhadap kasus TPPO dan BBM Ilegal tanpa Pandang Bulu, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR-RI, Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel, mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang banding terkait kasus Rudy.

Kapolda NTT, menegaskan, komitmen-nya untuk mengusut kasus BBM ilegal maupun TPPO di wilayahnya. 

"Jadi ini siapa saja yang mempunyai informasi atau-pun cerita-cerita, maupun bahan-bahan, baik itu; pemain TPPO maupun pemain BBM, 

saya akan datang untuk menjemput bola,

Saya akan bertekad,"|Irjen. Pol. Daniel (Kapolda NTT) 

cukup tahu • sebelumnya, Ipda. Rudy Soik menjadi sorotan usai dipecat dari Institusi Polda NTT, karena hendak membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Prov. NTT. 

Polisi berdalih pemecatan Rudy karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu; ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi III DPR-RI, Humas Polda NTT, Humas Polri, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Below Post Ad

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®