Kementerian Keuangan Republik Indonesia RESMI dibawah Presiden, TIDAK LAGI dibawah Kemenko Perekonomian RI.! Kok Bisa.?

Edisi: 944
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
 
              Potret: SM|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani dan resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

berdasarkan PP No. 139 Tahun 2024 tersebut, Presiden RI, Prabowo Subianto, melakukan perubahan struktur tugas dan fungsi berbagai Kementerian, salah satunya adalah merubah posisi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang saat ini, tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 

pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, Kemenkeu RI berada di bawah Kemenko Perekonomian RI. 

Namun, dengan terbitnya PP tersebut, Kemenkeu RI, langsung berada di bawah Koordinasi Presiden.

"Sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. 

tapi langsung di bawah presiden,"|Deni Surjantoro (Kabiro. Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI), Selasa, (22/10/24).

dengan adanya perubahan tersebut, maka Kemenko Perekonomian RI, yang saat ini, di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto hanya mengkoordinir 8 Kementerian, antara lain: 

1. Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Kementerian Perindustrian;
3. Kementerian Perdagangan;
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
7. Kementerian Pariwisata; dan
8. Instansi lain yang dianggap perlu.

pada Pasal 26 ayat 2 PP No. 139/2025, instansi lain yang dimaksud adalah yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait isu bidang perekonomian.

"Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,"|kutip salinan Perpres 139/2024.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Ekonomi, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Kemenkeu RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®