Edisi: 949
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Agung, resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Periode 2015-2023 , Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Impor Gula yang diduga merugikan Negara sebesar IDR 400 Miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan, tidak ada Politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, Selasa, (29/10/24).
Qohar, melanjutkan, tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah bekerja dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku.
dalam Kasus Tipikor Impor Gula, Kejagung menetapkan 2 (dua) orang tersangka.
selain Tom Lembong, ada juga tersangka CS (inisial) yang menjabat sebagai Direktur. Pengembangan Bisnis, PT. PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia).
dan saat ini, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, telah memeriksa 90 orang Saksi.
Tom Lembong, menjadi tersangka, karena tim Penyidik Jampidsus Kejagung menuduhnya terlibat dalam Pemberian izin Impor Gula Kristal Mentah, sebanyak 105 Ribu Ton.
cukup tahu • saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kejagung, Kemendag RI, PT. PPI,
| Penerbit: Kupang TIMES