Kejagung OTT Tiga Hakim yang VONIS BEBAS Ronald Tannur.?

Edisi: 943
Halaman 6
Integritas |Independen |Kredibel

Potret: salah satu Hakim (OTT) telah tiba di Gedung Kejagung |KT Properti

PROV. JATIM, KUPANG TIMES - Kejaksaan Agung, menangkap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan berat, Ronald Tannur, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu, (23/10/24).

"Betul (ada OTT tiga Hakim yang bebaskan Ronald Tannur),"|Febrie Adriansyah (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung)

tiga Hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Febrie, tidak menjelaskan secara detail, terkait kasus yang menjerat tiga Hakim tersebut.

Namun, Febrie, tidak membantah, bahwa; penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur. 

 "Ya benar, terkait Ronald Tanur,"|Febrie Adriansyah (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung) 

sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, mengatakan bahwa; tiga Hakim itu akan dibawa ke Jakarta. 

“Ya betul, saat ini tiga Hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,”|Windhu (Kapuspenkum Kajati Jatim) 

cukup tahu • terdakwa Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR-RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29th).

Gregorius, divonis bebas pada Juli 2024 lalu. 

Vonis tersebut, menuai reaksi publik, karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.

Komisi Yudisial RI, telah merekomendasikan, supaya tiga Hakim tersebut dipecat, karena terbukti melanggar kode etik berat.

Ketiga Hakim tersebut, hari ini, Kamis, (24/10/24) dijadwalkan tiba di Kejagung Jakarta. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kejagung, Kajati Jatim, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®