Jurkam WAJIB Tahu ini, saat melakukan KAMPANYE Politik Pilkada 2024.?

Edisi: 933
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: Pinterest|Properti

KUPANG TIMES - Kampanye Politik, Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, telah berlangsung kurang lebih tiga minggu. 

dalam Kampanye Politik tersebut, para calon Kepala Daerah, seperti; Gubernur, Bupati dan Wali Kota, berlomba-lomba, mempromosikan visi dan misi dan program unggulannya kepada para pemilih. 

selain paslon cakada, para timses juga kebagian tugas untuk mempromosikan jagoannya, seperti; Keluarga Paslon, Relawan, Parpol Pendukung, Ormas dan masih banyak lagi. 

dan di dalam Kampanye Politik, Juru Kampanye /atau Jurkam memiliki peran yang sangat krusial dan cukup mempengaruhi cara berpikir dan psikologi pemilih. 

sebagai seorang Jurkam, tentu harus memiliki atribut, seperti; kemampuan orasi dan public speaking yang baik. 

selain itu, Jurkam juga harus kaya akan pengetahuan dan memiliki kreativitas, supaya kampanye tidak terlihat membosankan. 

dan Jurkam harus responsif dan berpikir cepat, saat situasi kampanye mulai terlihat membosankan. 

untuk menjadi Jurkam /atau Orator Politik yang handal. 

Jurkam, wajib mengetahui, beberapa hal, terkait Kampanye, antara lain:

Jenis-jenis Kampanye Politik, 

ada 6 (enam) perwujudan Kampanye Politik Pilkada, antara lain:

1. Alat Peraga Kampanye (APK), seperti: Baliho, Stiker, Kartu Nama, 

2. (Iklan) Papan Billboard, 

3. (Iklan) Media Cetak, Elektronik dan Online, 

4. (Iklan) Media Sosial, seperti; Instagram, Facebook, X, WhatsApp, YouTube, 

5. Blusukan, 

6. Kampanye secara langsung, seperti; Kampanye Akbar, Kampanye per-wilayah, 

Setelah mengetahui jenis-jenis Kampanye, berikutnya, Jurkam wajib mengetahui standar kampanye Politik. 

Standar Kampanye Politik,

dalam melakukan Kampanye Politik Pilkada, Juru Kampanye, wajib memperhatikan Standar Operasional Prosedur Kampanye, berikut ini;

1). Jurkam WAJIB Mengetahui dan Memahami, 

a. Visi dan Misi Paslon Kepala Daerah, 

b. Program Kerja Paslon Kepala Daerah, 

c. Peraturan tentang Pilkada, 

d. Profil Pribadi (sebelum maju Pilkada) Paslon Kepala Daerah,

e. Tempat Kerja (sebelum maju Pilkada), Paslon Kepala Daerah, 

f. Profil Pekerjaan (sebelum maju Pilkada), Paslon Kepala Daerah, 

g. Pengalaman Kerja (sebelum maju Pilkada), Paslon Kepala Daerah, 

h. Prestasi Kerja (sebelum maju Pilkada), Paslon Kepala Daerah. 

2). Jurkam WAJIB Menguasai, 

a. Data, seperti; Penduduk, Ekonomi, Sosial, Pendidikan, Hukum, Perdagangan, UMKM dan masih banyak lagi, 

b. Peraturan tentang Pilkada, seperti; PKPU, 

c. Fakta, seperti; akurasi data, peraturan, struktural, 

d. Isu Publik, seperti; Pelayanan Pemerintahan, Permodalan, Perizinan, Keadilan, dan masih banyak lagi, 

e. Komunikasi Publik (Public Speaking), 

f. Orasi Politik, 

g. Psikologi Publik (karakter setiap wilayah berbeda), 

h. Culture /atau Budaya Publik (budaya setiap wilayah berbeda). 

selain itu, para Juru Kampanye, wajib membangun Komunikasi, Koordinasi dan Konsolidasi dengan timses bagian Pertimbangan; Politik, Hukum, Sosial dan Budaya, tujuannya supaya untuk meminimalisir kesalahan, saat melakukan Kampanye /atau Orator Politik di depan publik. 

semoga bermanfaat yaa.. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Mr. Willem, SH. 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®