Ipda. Rudy Soik KAGET DI PECAT, Usai Usut Kasus Mafia BBM.! Kok BISA.?

Edisi: 933
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Ipda. Rudy Soik, mengatakan dan mengaku kaget atas Putusan Pemecatan /atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polda Nusa Tenggara Timur. 

sebelumnya, Ipda. Rudy, dinilai menyalahi prosedur dalam penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT.

"masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan,

kok saya di sidang PTDH,

saya juga kaget dengan putusan ini,

tapi tidak apa-apa, sebagai Warga Negara yang taat terhadap aturan,

maka saya ikuti prosesnya,

artinya; putusan itu belum bersifat final.! 

PTDH itu juga adalah hal yang bagi saya sangat menjijikkan,"|Ipda. Rudy Soik, Minggu, (13/10/24).

Ipda. Rudy, mengatakan, dirinya mendapat tekanan, selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT. 

Karena adanya intimidasi itulah, Rudy, mengatakan, dirinya memilih tidak hadir saat sidang putusan, Jum'at, (11/10/24), setelah sebelumnya menghadiri sidang pada Rabu, (09/10/24).

Ipda. Rudy, mengatakan, sidang tersebut, hanya menekankan pada proses pemasangan garis polisi yang dinilai melanggar prosedur. 

Ipda. Rudy, melanjutkan, Pimpinan Sidang, tidak melihat rangkaian kasus penyelidikan mafia BBM bersubsidi tersebut. 

Garis Polisi itu dipasang Ipda. Rudy dan sejumlah anggota Polisi lainnya di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kota Kupang, Prov. NTT. 

Keduanya diduga menimbun BBM bersubsidi di tengah kelangkaan BBM di Kupang. 

Bahkan, Ahmad adalah seorang residivis dalam kasus serupa.

"Saya merasa benar-benar ditekan dalam memberikan keterangan saat itu,

contoh: dalam pemasangan garis polisi itu kan ada rangkaian ceritanya dari tanggal berapa dan seterusnya, tetapi mereka justru paksa saya agar menceritakan hanya di tanggal 27 (Juni 2024),

Seharusnya komisi sidang menanyakan kenapa saya memasang garis polisi, 

itu yang harusnya mereka minta saya untuk menjelaskan, 

tapi saya sama sekali tidak diberikan ruang untuk menjelaskan sampai akhir, 

jadi hanya berpatokan pada tanggal 27 itu,"|Ipda. Rudy Soik 

saat sidang, eks KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota itu, diberikan kesempatan, untuk bertanya kepada Ahmad Ansar terkait kepemilikan BBM yang ditampung dalam jumlah banyak. 

Kepada Rudy, Ahmad, menjawab pertanyaan Ipda  Rudy, dengan mengatakan, BBM (diduga Ilegal) tersebut ditampung kemudian diberikan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT.

Ipda. Rudy, kembali bertanya, terkait sejumlah fakta lapangan kepada Algazali di dalam sidang. 

Algazali, mengatakan dan mengaku, pernah memberikan uang belasan juta kepada salah seorang Polisi di Polda NTT terkait kasus BBM tersebut. 

Ipda. Rudy, mengatakan, komisi sidang menilai, hal itu tidak perlu dibahas lebih jauh di dalam sidang, karena dianggap sudah melebar ke mana-mana.

"itu pun saat saya kasih penjelasan,

komisi sidang langsung melarang saya dan mengatakan hei, kamu jangan melebar ke mana-mana, 

Ini artinya dalam sidang tersebut mereka tidak melihat fakta dan konstruksi apa dalam kasus ini," |Ipda. Rudy Soik 

akhirnya, putusan sidang KKEP menyatakan Ipda. Rudy bersalah dan menyalahi prosedur dalam pemasangan garis polisi. 

"saya kan tanya, tolong perlihatkan kepada saya terkait aturan yang sebetulnya dalam pemasangan garis Polisi, 

sehingga jelas,"|Ipda. Rudy Soik 


cukup tahu • sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, mengatakan, hasil sidang KKEP yang menjatuhkan vonis PTDH terhadap Ipda. Rudy.

Ariasandy, sedikit menjelaskan PTDH terhadap Rudy Soik didasari sidang KKEP yang diawali, pada Rabu, (09/10/24) sekitar pukul 10:00 am WITA hingga pukul 17:00 pm WITA di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Ipda. Rudy disangkakan melanggar Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Agenda sidang yang dilaksanakan, yaitu pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi sebanyak enam orang dan terduga pelanggar,"|Kombes. Pol. Ariasandy (Kabid Humas Polda NTT) 

sidang tersebut dilanjutkan pada Jum'at, (11/10/24) sekitar pukul 08:00 am WITA dengan agenda pembacaan tuntutan, penyampaian pembelaan oleh pendamping Hukum terduga pelanggar. 

sidang diakhiri denan putusan sidang KKEP Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan  menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari Dinas Polri.

"Pada saat pelaksanaan sidang KKEP secara in absensia, karena pada saat sidang pembacaan tuntutan, terduga pelanggar (Rudy Soik) meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan sehingga sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar sampai dengan selesai,"|Kombes. Pol. Ariasandy (Kabid Humas Polda NTT) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Ipda. Rudy Soik, Humas Polda NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®