ini ISI Gugatan PDI-P yang Ditunda PTUN, terkait PERKARA Cawapres Gibran Rakabuming Raka.!

Edisi: 930
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: PS|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, resmi menunda pembacaan putusan perkara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Perkara yang teregistrasi Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut, rencananya masuk agenda pembacaan putusan secara elektronik, melalui e-court, Kamis, (10/10/24). 

perkara yang di mohonkan Presiden Ke-5 RI yang juga Ketum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, tersebut, menggugat KPU-RI. 

Ketua Tim Hukum PDI-P, Prof. Gayus Lumbuun, menginformasikan bahwa; sidang ditunda. 

Gayus, mengatakan, alasan penundaan pembacaan putusan tersebut, karena salah satu Majelis Hakim sedang sakit. 

Gayus, mengatakan, agenda pembacaan putusan, akan dijadwalkan ulang, pada dua pekan ke depan. 

"sidang pembacaan putusan ditunda, sampai 24 Oktober 2024, disebabkan Ketua Majelis Hakim sakit,"|Gayus Lumbuun (Ketua Tim Hukum PDI-P) 

Permohonan Gugatan PDI-P di PTUN, sebagai berikut:

'meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta, memerintahkan KPU-RI menunda pelaksanaan Putusan KPU-RI No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Prov /Kab /Kota, secara Nasional, dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

dalam pokok perkara tersebut, Megawati meminta Majelis Hakim PTUN, membatalkan keputusan KPU-RI No. 360/2024, memerintahkan KPU-RI mencabut keputusan KPU-RI No. 360/2024.

memerintahkan kepada tergugat, untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan calon Presiden, Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, berdasarkan suara terbanyak, 

sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU-RI No. 360/2024,'|isi sebagian Petitum dari Megawati Soekarnoputri, dalam perkara No. 133/G/TF/2024/PTUN.JKT
 
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Registrasi Perkara Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, Putusan KPU-RI No. 360 Tahun 2024, DPP PDI-P, KPU-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®