ini Besaran Uang dan Fasilitas yang Didapat, saat Presiden RI, Jokowi PENSIUN.?

Edisi: 925
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: BPMI|Properti

KUPANG TIMES - masa Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, segera berakhir. 

masa Jabatannya sebagai Presiden Ke-7 RI itu, dipastikan berakhir, pada 20 Oktober 2024 mendatang. 

usai pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Jokowi dipastikan akan Pensiun, berdasarkan peraturan yang berlaku. 

dengan pensiunnya sang Presiden, publik pun penasaran dan bertanya-tanya, seberapa besar uang pensiun yang akan diterima Jokowi, setiap bulannya.? 

apalagi, orang nomor satu di Indonesia itu, tidak hanya akan menerima gaji pensiun, tetapi juga diberi sejumlah fasilitas dari uang rakyat.

lalu, berapa uang pensiun Jokowi jika sudah lengser dari Jabatan Presiden.? 

dan, fasilitas apa saja yang akan diterima Jokowi, saat pensiun nanti.?

besaran gaji pensiun yang akan didapatkan Jokowi, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

menurut UU tersebut, Presiden yang telah berhenti dari masa jabatannya dengan hormat, akan memperoleh pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir yang dirinya dapatkan.

selain gaji pokok, Jokowi, berhak mendapatkan beberapa fasilitas. 

Fasilitas tersebut, terdiri dari; Tunjangan Bulanan, • Penyediaan Rumah Kediaman, • Kendaraan Dinas, • Keamanan, • dan Jaminan Kesehatan mantan Presiden dan Keluarganya. 

Jika merujuk pada aturan tersebut, Jokowi, berhak mendapatkan uang pensiun mencapai IDR 30.240.000 per bulannya.

adapun nominal uang pensiun Jokowi tersebut, sesuai dengan 100% gaji pokoknya sebagai Presiden. 

cukup tahu • gaji pokok yang diterima seorang presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

contoh: Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA mendapatkan gaji IDR 5.040.000 per bulan. 

dengan demikian, perhitungan gaji pensiun Jokowi adalah IDR 5.040.000 x 6 =  IDR 30.240.000. 

Gaji Pensiun tersebut, belum termasuk fasilitas tunjangan lain.

eks presiden, berhak, menerima tunjangan bulanan sebesar IDR 32,5 Juta per bulan. 

Jika digabung dengan gaji pokok pensiun, total penerimaan mantan presiden setiap bulan bisa menyentuh IDR 63 Juta setiap bulannya.

angka tersebut, setara 30 Kali UMR Kota Solo.

beberapa fasilitas tambahan lainnya yang akan didapatkan mantan presiden yang telah purna tugas,  di antaranya:

1. Rumah kediaman beserta perlengkapannya, termasuk; biaya pemeliharaan rumah, • listrik, • air, • dan telepon, 

2. mobil dinas dilengkapi dengan supir, dan biaya operasional dan pemeliharaan mobil dinas, ditanggung oleh Negara, 

3. Jaminan Kesehatan mantan Presiden dan Keluarga, mulai dari; rawat inap di rumah sakit, • pemeriksaan kesehatan rutin, • dan pengobatan khusus, 

4. Jika diperlukan, akan ada tim Keamanan dari pasukan Pengamanan Presiden /atau Paspampres, 

5. Staf Pendukung, untuk membantu, kegiatan sehari-hari mantan presiden, termasuk sekretaris, asisten pribadi /atau petugas administrasi lainnya. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Sejarah, Keuangan, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemensetneg, BPMI, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978,

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®