Edisi: 929
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Solidaritas Hakim Indonesia melakukan Gerakan Cuti Bersama Serentak se-Indonesia, mulai dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Gerakan tersebut, sebagai upaya tuntutan memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
aksi tersebut, dilakukan, karena gaji dan tunjangan para Hakim, tidak pernah mengalami perubahan, sejak 12 tahun lalu.
adapun gaji dan tunjangan dari para Hakim, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Kajian yang dilakukan oleh SHI, menunjukkan bahwa; rata-rata inflasi sebesar 4,1% per-tahun, tunjangan jabatan Hakim, yang pantas, untuk tahun 2024, seharusnya adalah 242% dari tunjangan jabatan, tahun 2012.
berdasarkan PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung, yang didalamnya mengatur; Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, Rumah Negara, Fasilitas Transportasi, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Keamanan.
Berikut, daftar Gaji dan Tunjangan yang didapat oleh Hakim, antara lain:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Keuangan, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: PP No. 94 Tahun 2012, SHI,
| Penerbit: Kupang TIMES