Indonesian Corruption Watch (ICW): 'Terjadi PEMBOROSAN Uang Negara, Jika Anggota DPR-RI dapat TUNJANGAN Rumah,'

Edisi: 936
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Nilai Uang Tunjangan Rumah Dinas /atau Rumah Jabatan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2024-2029 sekitar IDR 50 juta per bulan. 

Indonesian Corruption Watch (ICW) mencoba melakukan kalkulasi dengan perkiraan tunjangan IDR 50 Juta sampai dengan IDR 70 Juta untuk 580 anggota DPR-RI selama 60 bulan /atau 5 tahun.

"Hasilnya, total anggaran yang harus dikeluarkan adalah sebesar IDR 1,74 Triliun sampai IDR 2,43 Triliun,"|Seira Tamara (Peneliti ICW) dalam keterangan tertulis, Sabtu, (12/10/24).

Seira, mengatakan, apabila ketentuan ini diteruskan, akan ada pemborosan anggaran sekitar IDR 1,36 Triliun hingga IDR 2,06 Triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Pemborosan anggaran tersebut, didapat ICW dengan membandingkan antara pola belanja untuk pengelolaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) pada periode 2019-2024 dengan penghitungan tunjangan perumahan bagi anggota DPR-RI selama satu periode

"Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemborosan uang negara dan tidak berpihak pada kepentingan publik,"|Seira Tamara (Peneliti ICW)

Seira, mengatakan, ICW menelusuri belanja pengadaan oleh Sekretariat Jenderal DPR-RI melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Kemudian menelusuri pengadaan DPR-RI menggunakan sejumlah kata kunci yakni Rumah Jabatan Anggota, RJA, Kalibata, dan Ulujami pada periode 2019-2024. 

Seira, mengatakan, Hasilnya, terdapat 27 paket pengadaan dengan total kontrak senilai IDR 374,53 Miliar. 

dua paket di antaranya dilakukan pada tahun 2024 untuk pemeliharaan mekanikal elektrikal dan plumbing dengan total kontrak sebesar IDR 35,8 Miliar. 

"Hal ini menunjukan bahwa telah ada perencanaan yang dirancang agar anggota DPR-RI dapat menempati RJA,"|Seira Tamara (Peneliti ICW)

selain itu, Seira, mengatakan, peralihan dari pemberian rumah fisik menjadi tunjangan, akan sulit mengawasi penggunaan tunjangan tersebut untuk kebutuhan yang sesuai. 

Seira, mengatakan, terlebih, tunjangan tersebut ditransferkan secara langsung ke rekening pribadi masing-masing anggota dewan. 

"Minimnya akses pengawasan ini pada akhirnya tak hanya berdampak pada pemborosan anggaran, tetapi juga potensi penyalahgunaan,"|Seira Tamara (Peneliti ICW)

Berdasarkan hal tersebut, Seira, mendesak Sekretaris Jenderal DPR-RI, segera mencabut surat Setjen DPR-RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang salah satu poinnya berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan DPR-RI. 

"Anggota DPR tetap menggunakan RJA tanpa adanya pemberian tunjangan perumahan,

Sekretaris Jenderal DPR melakukan perbaikan terhadap rumah yang rusak disertai dengan proses pengadaan yang transparan dan akuntabel,"|Seira Tamara (Peneliti ICW)

cukup tahu • anggota DPR-RI Periode 2024–2029 tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. 

Tetapi, diganti dengan uang tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan yang besarannya sekitar IDR 50 Juta per bulan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR-RI, Indra Iskandar, mengatakan, perumahan akan dimasukkan dalam komponen gaji anggota DPR-RI, sehingga akan diberikan setiap bulan.

Para anggota DPR-RI juga diberikan keleluasaan dalam menggunakan tunjangan tersebut.

"itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan,

mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodabek, itu kan hak masing-masing,"|Indra (Sekjen DPR-RI) saat dikonfirmasi, Kamis, (03/10/24) lalu. 

Indra, sedikit menjelaskan bahwa; keputusan ini diambil karena RJA yang tersedia saat ini sudah tua dan sering mengalami kerusakan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Keuangan, Hukum, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: ICW, Sekretariat DPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®