Hakim PTUN Sakit.! Putusan Gugatan PDI-P terkait Pencalonan Cawapres Gibran DITUNDA.?

Edisi: 929
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: tco|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden 2024. 

adapun gugatan itu dilayangkan PDI-P terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 

Kabar penundaan pembacaan putusan tersebut diungkap anggota tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun. 

Gayus, mengatakan, putusan tersebut ditunda hingga 24 Oktober 2024. 

dengan demikian, putusan baru akan dibacakan PTUN, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang. 

Gayus, mengatakan, PTUN menunda pembacaan putusan lantaran Hakim Ketua, yang membaca dan mengadili perkara tersebut sedang sakit.

“disebabkan ketua majelis sakit,”|Gayus (tim Hukum PDI-P), Kamis, (10/10/24). 

dalam gugatan tersebut, PDI-P menilai adanya pelanggaran yang dilakukan KPU-RI saat menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

PKPU tersebut tidak dibahas terlebih dahulu dengan Komisi II DPR-RI sebagai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. 

Kendati demikian, gugatan PDI-P atas KPU Ke PTUN tersebut, tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024. 

Gayus menilai, Gibran bisa saja batal dilantik sebagai wakil presiden pendamping Prabowo apabila gugatan yang mereka ajukan dikabulkan PTUN. 

“yang bermasalah bagi kami adalah Gibran,"

"bagi kami, ya tidak bisa dilantik, bahwa; KPU memutuskan ini (Gibran) tidak bisa dilantik, karena bermasalah,”|Gayus (tim Hukum PDI-P), saat di PTUN Jakarta, 18 Juli 2024 lalu.

mantan Hakim Agung tersebut, sedikit menjelaskan, bahwa; Undang-Undang Kehakiman menyatakan putusan Hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat Hukum. 

Gayus, mengatakan, dengan demikian, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya diikuti Prabowo. 

"Pak Prabowo tidak cacat,"

"Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,”|Gayus (tim Hukum PDI-P) 

PDI-P Optimis PTUN Kabulkan Gugatan, 

sebelumnya, Politisi PDI-P, Mohamad Guntur Romli, mengatakan, PDI-P optimis, PTUN bakal mengabulkan gugatan partai banteng. 

Guntur, mengatakan, dalil dan bukti yang diajukan PDI-P dalam gugatan tersebut sudah sangat kuat. 

"Kami yakin PTUN akan menerima gugatan PDI Perjuangan karena dalil dan bukti yang kami sampaikan sangat kuat,"|Guntur (Politisi PDI-P), Rabu, (09/10/24).

Guntur, mengatakan, dalil kuat yang dimiliki PDI-P adalah adanya pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

lalu, dalil lain yang memperkuat keyakinan Guntur adalah belum adanya perubahan PKPU setelah adanya putusan MK terkait perubahan batas usia capres-cawapres. 

Guntur, mengatakan, KPU-RI melakukan kesalahan, karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres meski kala itu PKPU belum diubah. 

lebih lanjut Guntur menyebut, PTUN akan memantik amarah publik jika tak mengabulkan gugatan PDI-P itu. 

"Kalau PTUN tidak menerima gugatan PDI Perjuangan hanya akan memantik kemarahan publik pada Gibran,"|Guntur (Politisi PDI-P) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PTUN, DPP PDI-P, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®