Gelar yang Diterbitkan UIPM Indonesia TIDAK SAH.! Kemendikbud Ristek RI 'TIDAK AKUI' Honoris Causa Raffi Ahmad.? Kok Bisa..

Edisi: 925
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - setelah melakukan penelusuran, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Profesor. Abdul Haris, menyatakan, Gelar yang diberikan Universal Institute of Profesional Management Indonesia TIDAK SAH, termasuk Gelar Honoris Causa milik Raffi Ahmad. 

Prof. Haris, mengatakan, UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. 

"tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi, dari Pemerintah,"

"maka, gelar akademik, yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut, tidak dapat diakui,"|Prof. Haris (Dirjen. Dikti Ristek) dalam keterangan tertulis, Jum'at, (04/10/24). 

Prof. Haris, sedikit menjelaskan bahwa; ketentuan wajib memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tersebut, ada tertulis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Prof. Haris, meminta masyarakat, untuk mencermati dengan baik, informasi terkait Perguruan Tinggi di Indonesia maupun Perguruan Tinggi Asing, yang telah mendapatkan legalitas /atau izin penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, melalui laman, https://pddikti.kemdikbud.go.id/.



BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Pendidikan, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Dirjen. Dikti Ristek RI, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012,

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®