Edisi: 925
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - setelah melakukan penelusuran, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Profesor. Abdul Haris, menyatakan, Gelar yang diberikan Universal Institute of Profesional Management Indonesia TIDAK SAH, termasuk Gelar Honoris Causa milik Raffi Ahmad.
Prof. Haris, mengatakan, UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
"tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi, dari Pemerintah,"
"maka, gelar akademik, yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut, tidak dapat diakui,"|Prof. Haris (Dirjen. Dikti Ristek) dalam keterangan tertulis, Jum'at, (04/10/24).
Prof. Haris, sedikit menjelaskan bahwa; ketentuan wajib memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tersebut, ada tertulis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Prof. Haris, meminta masyarakat, untuk mencermati dengan baik, informasi terkait Perguruan Tinggi di Indonesia maupun Perguruan Tinggi Asing, yang telah mendapatkan legalitas /atau izin penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, melalui laman, https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Pendidikan, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Dirjen. Dikti Ristek RI, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012,
| Penerbit: Kupang TIMES