ENSIKLOPEDI: ini Daftar LENGKAP Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR-RI 2024-2029.?

Edisi: 924
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - acara  Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029, telah dilakukan di Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa, (01/10/24).

sebanyak 580 legislatif terpilih telah resmi dilantik. 

usai dilantik, para Wakil Rakyat.? mulai menjalankan fungsinya, antara lain:

LEGISLASI: DPR-RI bertugas membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang. 

DPR-RI dapat mengajukan usulan undang-undang baru atau mempelajari dan merevisi usulan Undang-Undang yang diajukan oleh Pemerintah.

ANGGARAN: DPR-RI berperan dalam penetapan dan pengawasan Anggaran Negara.

PENGAWASAN: DPR-RI memiliki fungsi pengawasan terhadap Pemerintah dan Lembaga Eksekutif. 
 
dalam menjalankan tugas dan pekerjaan dari para Wakil Rakyat.? otomatis didukung oleh Gaji dan Tunjangan. 

lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan anggota DPR-RI Periode 2024-2029.? 

Berikut, ulasan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR-RI 2024-2029, antara lain:

Besaran Gaji Anggota DPR-RI, 

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok anggota DPR-RI dibagi menjadi 3 (tiga) kategori utama, yakni; gaji anggota, • gaji anggota merangkap wakil ketua, • dan gaji anggota merangkap ketua.

Rincian Gaji Pokok DPR-RI:

1. Gaji Pokok Ketua DPR-RI • IDR 5.040.000
2. Gaji Pokok Wakil Ketua DPR-RI • 4.620.000
3. Gaji Pokok anggota DPR RI • IDR 4.200.000

Besaran Tunjangan DPR-RI, 

Selain mendapat gaji pokok, anggota DPR-RI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan jabatannya. 

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Besaran tunjangan anggota DPR-RI tersebut, diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR-RI. 

Berdasarkan ketetapan tersebut, tunjangan DPR-RI, mencakup; tunjangan kehormatan, • tunjangan istri, • tunjangan anak, • tunjangan beras, • uang sidang, • fasilitas kredit, • dan tunjangan anggaran rumah jabatan.

adapun, tunjangan tersebut, dibagi menjadi dua jenis, yakni; tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Berikut, 7 tunjangan yang didapatkan oleh anggota DPR-RI 2024-2029, antara lain:

Tunjangan Melekat per-Bulan:

1. Tunjangan Suami /atau Istri, 10% dari gaji pokok, 

Berikut, rinciannya:

• Anggota DPR-RI • IDR 420.000 per bulan, 
• Anggota DPR-RI merangkap Wakil Ketua • IDR 462.000 per bulan, 
• Anggota DPR-RI merangkap Ketua • IDR 504.000 per bulan

2. Tunjangan Anak, 2% dari gaji pokok (maks. dua anak), 

• Anggota DPR-RI • IDR 168.000 per bulan
• Anggota DPR-RI merangkap Wakil Ketua • IDR 184.000 per bulan
• Anggota DPR-RI merangkap Ketua • IDR 201.600 per bulan

3. Tunjangan Jabatan, 

• anggota DPR-RI • IDR 9.700.000 per bulan
• anggota DPR-RI merangkap Wakil Ketua • IDR 15.600.000 per bulan
• Anggota DPR-RI merangkap Ketua • IDR 18.900.000 per bulan

4. Tunjangan Beras, IDR 30.090 per-Jiwa (maks empat jiwa)

5. Tunjangan PPh, Pasal 21 • IDR 2.699.813

6. Uang Sidang /Paket • IDR 2.000.000.

7. Tunjangan Lain (per-Bulan), 

1). Tunjangan Kehormatan:

• Anggota DPR-RI • IDR 5.580.000 per bulan
• Anggota DPR-RI merangkap Wakil Ketua • IDR 6.450.000 per bulan
• Anggota DPR-RI • merangkap Ketua • IDR 6.690.000 per bulan

2). Tunjangan Komunikasi: 

• Anggota DPR-RI • IDR 15.554.000 per bulan
• Anggota DPR-RI  merangkap Wakil Ketua • IDR 16.009.000 per bulan
• Anggota DPR-RI merangkap Ketua • IDR 16.468.000 per bulan

3). Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, IDR 3.750.000

4). Bantuan Listrik dan Telepon, IDR 7.700.000

5). Asisten Anggota, IDR 2.250.000

apabila seluruh komponen gaji dan tunjangan di atas digabungkan, maka seorang anggota DPR-RI bisa memperoleh total pendapatan lebih dari IDR 50 Juta setiap bulannya.

Angka tersebut bisa lebih besar, jika anggota DPR-RI tersebut menjabat sebagai wakil ketua /atau ketua DPR. 

Sebab gaji pokok dan tunjangan bagi pimpinan DPR-RI juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota DPR-RI biasa.

Biaya Perjalanan Anggota DPR-RI, 

selain gaji dan tunjangan di atas, ada biaya perjalanan harian yang akan didapat oleh anggota DPR-RI. 

Berikut, rinciannya:

• Uang harian daerah tingkat I (per hari) • IDR 5.000.000.
• Uang harian daerah tingkat II (per hari) • IDR 4.000.000.
• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) • IDR 4.000.000.
• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) • IDR 3.000.000.

Fasilitas Rumah Anggota DPR-RI, 

Anggota DPR-RI juga berhak mendapatkan fasilitas, seperti; anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

Berikut, rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR-RI, antara lain:

1. Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar IDR 3.000.000.
2. Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar IDR 5.000.000. 

Para anggota DPR-RI yang melakukan reses /atau kunjungan ke daerah pemilihannya, akan mendapatkan dana reses.

dana reses digunakan untuk biaya operasional para anggota DPR-RI untuk menyerap aspirasi masyarakat. 

dana tersebut, bisa mencapai ratusan juta rupiah.

misalnya saja, anggota DPR-RI, Krisdayanti pernah menyebut dana reses yang diterimanya sebanyak IDR 140 Juta, di mana seorang anggota DPR-RI mendapatkan dana reses beberapa kali selama menjabat.

Uang Pensiun Anggota DPR-RI, 

selain gaji dan tunjangan, anggota DPR-RI juga akan menerima dana pensiun yang ditanggung Negara usai masa jabatannya selesai.

para pejabat Parlemen di Senayan itu, akan menerima dana pensiun seumur hidup, meskipun hanya menjabat dalam satu periode atau 5 tahun.

aturan tersebut diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Merujuk pada Pasal 13 UU tersebut, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan, bahwa; besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada DPR-RI secara penuh jika masih sehat. 

Apabila sudah meninggal, pemberian dana pensiunnya dihentikan.

Namun, jika yang bersangkutan masih memiliki suami/atau istri, maka dana pensiun akan tetap diberikan, dengan catatan nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.

selain itu, para anggota DPR-RI juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar IDR 15 juta.

Berikut, besaran uang pensiunan anggota DPR-RI, yaitu:

• Anggota DPR-RI yang merangkap Ketua • IDR 3,02 Juta (60% dari gaji IDR 5,04 juta per bulan)
• Anggota DPR-RI yang merangkap Wakil Ketua • IDR 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
• Anggota DPR-RI yang tidak merangkap jabatan • IDR 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: DPR-RI, PP No 75 Tahun 2000, Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016, dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010,

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®