Audiensi dengan Komisi III DPR-RI, Solidaritas Hakim Indonesia: "Gaji Kami Kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari,"

Edisi: 927
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menggelar audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dalam rangka membahas Kesejahteraan Hakim.

dalam audensi tersebut, dihadiri tiga wakil pimpinan DPR-RI, antara lain: Sufmi Dasco Ahmas, Cucun Syamsurijal, dan Adies Kadir, di ruang Komisi III DPR-RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (08/10/24).


dalam rapat audiensi, salah satu Koordinator SHI, Rangga Desnata Lukita, sedikit menyinggung jumlah gaji Hakim yang tidak jauh lebih besar dari uang jajan Rafathar Malik Ahmad, anak artis Raffi Ahmad.

"Gaji kami saat ini,"

"itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar tiga hari,"

"Rafathar itu anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad, seperti itu,"|Rangga (Koord. SHI), dalam audiensi ke pimpinan DPR-RI.

Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bireun tersebut, meminta, Kesejahteraan Hakim diperhatikan.

Rangga, mengatakan, tidak menuntut gaji dan tunjangan Hakim yang tinggi, seperti; Komisaris di PT. Pertamina Persero. 

Rangga, melanjutkan, SHI hanya ingin Hakim di seluruh Indonesia diperjuangkan agar bisa menafkahi kebutuhan keluarga secara layak.

"supaya Keadilan tetap tegak di muka bumi Indonesia,"

"kami minta, Pak, agar Kesejahteraan kami diperhatikan,"

"Kami enggak minta tinggi-tinggi seperti Komisaris Pertamina, tidak Pak,"

"seperti Direktur Bank Mandiri, kami enggak minta Pak," 

"Kami hanya minta, Kesejahteraan dan kelayakan hidup,"|Rangga (Koord. SHI),

cukup tahu • sebelumnya, Juru Bicara, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Cuti bersama Hakim tersebut, menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan Kesejahteraan Hakim.

Fauzan, mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan Hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

dalam aturan itu disebutkan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni; berkisar IDR 2 sampai IDR 4 Juta.

untuk mencapai gaji IDR 4 Juta, Hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim golongan IV harus mengabdi 24 tahun.

Para Hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,”|Fauzan (Jubir SHI), Kamis, (26/09/24).

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi III DPR-RI, SHI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®