AKHIRNYA.! Yusril Ihza Mahendra KLARIFIKASI soal Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat.?

Edisi: 943
Halaman 8
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: RM|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya mengklarifikasi pernyataannya, soal peristiwa kelam 1998 BUKAN Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. 

Yusril, mengatakan, pernyataannya disalahpahami, dirinya mengklaim tidak mendengar secara jelas, pertanyaan dari awak media.

"Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, 

apakah terkait masalah genocide atau kah ethnic cleansing.? 

Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,"|Yusril (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan RI), saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (22/10/24) 

Yusril, menegaskan, Pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah-pemerintah terdahulu soal peristiwa 98. 

Yusril, melanjutkan, begitu juga dengan pernyataan dari Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, yang mengakui, Peristiwa 1998 adalah Pelanggaran HAM Berat. 

eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, segera berkoordinasi dengan Menteri HAM RI, Natalius Pigai. 

Yusril, mengatakan, dirinya akan mendengar kembali pernyataan dari Komnas HAM. 

mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu, mengatakan, paham betul Undang-Undang Pengadilan HAM, karena dirinya ikut merumuskan.

"Percayalah bahwa pemerintah punya komitmen menegakkan masalah-masalah HAM itu sendiri,"|Yusril (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan RI)

cukup tahu • usai dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, Senin, (21/10/24), Yusril, mengatakan, peristiwa kekerasan pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM Berat. 

menurut Yusril, tidak semua kejahatan HAM bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat meskipun kejahatan tersebut melanggar HAM.

Yusril juga mengatakan bahwa; tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air dalam beberapa puluh tahun terakhir. 

"Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing, 

mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita (pada) 1960-an,"|Yusril (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan RI), seusai pelantikan sebagai anggota Kabinet Merah Putih, Senin, (21/10/24).

Pernyataan Yusril tersebut mendapat kritik keras dari sejumlah elemen sipil maupun Komnas HAM. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, misalnya, mengatakan, Yusril tidak memiliki pemahaman Undang-Undang yang benar. 

Usman, mengatakan, tidak sepantasnya seorang pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia.

“Itu tidak mencerminkan pemahaman undang-undang yang benar,”|Usman (Dir. Eksekutif Amnesty Internasional-Indonesia), Senin, (21/10/24). 

Usman, mengatakan, hal itu, merujuk pada pengertian pelanggaran HAM berat yang tertuang pada Pasal 104 Ayat (1) dalam Undang-Undang tentang HAM maupun Pasal 7 Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sejarah, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Komnas HAM, Amnesty Internasional-Indonesia, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®