Termasuk KADIN NTT.! 21 Dewan Pengurus KADIN Provinsi TOLAK Munaslub 2024.?

Edisi: 904
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mayoritas Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi, secara tegas menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa KADIN Indonesia, dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid. 

Penolakan tersebut disampaikan oleh 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi, seluruh Indonesia, antara lain:

1. Bengkulu, 
2. DI Yogyakarta, 
3. DKI Jakarta, 
4. Gorontalo, 
5. Jambi, 
6. Jawa Barat, 
7. Jawa Tengah, 
8. Jawa Timur, 
9. Kalimantan Barat, 
10. Kalimantan Selatan, 
11. Kalimantan Timur, 
12. Maluku, 
13. Maluku Utara, 
14. Nusa Tenggara Timur, 
15. Papua, 
16. Papua Barat, 
17. Riau, 
18. Sulawesi Tengah, 
19. Sulawesi Tenggara, 
20. Sulawesi Utara, 
21. Papua Barat Daya.

Penolakan tersebut, berdasarkan pertimbangan, bahwa; Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN Indonesia. 

Dewan Pengurus KADIN Gorontalo menyatakan sikap menolak Munaslub usai keputusan Rapat Pleno.

Dewan Pengurus KADIN Gorontalo, sepakat, tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. 

selain itu, berdasarkan AD/ART KADIN Indonesia.

"KADIN tidak mengenal Munaslub /atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar /atau menyatakan mengundurkan diri,"|Muhalim Djafar Litty  (Ketum KADIN Gorontalo), Sabtu, (14/09/24).

Muhalim, mengatakan, "sesuai dengan AD/ART KADIN Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. 

Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah KADIN Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

Maka, 21 Kadin Daerah /atau mayoritas yang sudah menolak Munaslub."

seirama, Ketua Umum KADIN Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, menegaskan, penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART KADIN Indonesia, serta mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid.

"Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah,"

"Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan
aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,"|Anton (Ketum KADIN Sulteng) 

Penolakan terhadap Munaslub juga disampaikan Ketum KADIN Papua. 

Ketua Umum KADIN Papua, Ronald Antonio, mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.

"Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART KADIN,"|Ronald (Ketum KADIN Papua) 

Ketua Umum KADIN Maluku Utara, Umar Lessy, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Munaslub dan menegaskan dukungan KADIN Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu.

"Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara yang disetujui oleh seluruh Ketua Umum Kadin Daerah dan Asosiasi Luar Biasa,"

"Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin,"

"Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,"|Umar (Ketum KADIN Malut) 

Ketua Umum KADIN Bengkulu, Ahmad Irfansyah, mengatakan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. 

Seluruh anggota KADIN, baik KADIN Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban Hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.

"Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin"|Ahmad (Ketum KADIN Bengkulu) 

sementara itu, Ketua Umum KADIN Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono, menilai, upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang. 

Arya, berharap, seluruh anggota KADIN bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.

"Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di Tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,"|Arya (Ketum KADIN Kalbar) 

untuk diketahui • KADIN Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

dan, M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Arsjad Rasjid, dipilih dan terpilih, secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026, berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Organisasi, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: KADIN Indonesia, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®