TAP MPR 33 Tahun 1967 RESMI Dicabut, Tuduhan Soekarno Berkhianat dan Dukung PKI Tidak Terbukti.!

Edisi: 898
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: AP|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.

Hal itu dilakukan, dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR tersebut oleh Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada pihak keluarga Bung Karno, Senin, (09/09/24).

“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,”|Bamsoet (Ketua MPR-RI), Senin, (09/09/24).

Bamsoet, mengatakan, dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, tuduhan bahwa; Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.

“secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan dihadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,”|Bamsoet (Ketua MPR-RI)

Bamsoet, mengatakan, langkah ini, menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967. 

Bamsoet, memastikan bahwa; MPR akan mensosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967, sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno. 

“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,”|Bamsoet (Ketua MPR-RI)

       Potret: KC|Properti

untuk diketahui • penyerahan surat pencabutan TAP MPR tersebut dilakukan dalam agenda silaturahmi kebangsaan antara Pimpinan MPR dengan Presiden RI Ke-5, Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno, Senin, (09/09/24). 

dalam acara tersebut, terlihat, Megawati hadir bersama Guruh Soekarnoputra dan Guntur Soekarnoputra dan beberapa keluarga Bung Karno lainnya.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sosial, Sejarah, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: MPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®