RESMI.! Penyidik Polsek Alak TETAPKAN 2 Tersangka Penganiaya Seorang Warga di Kota Kupang.?

Edisi: 892
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Kasus Penganiayaan terhadap seorang warga bernama Maksen Loinati di Pelabuhan Tenau Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menemukan titik terang. 

tim Penyidik Polsek Alak, resmi menetapkan dua tersangka, terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Kedua tersangka itu adalah eks Bintara Pembina Desa (Babinsa Kelurahan Penkase) Sertu. Johanis Ngale dan Security PT. Pelindo Kupang berinisial DH. 

usai penetapan, Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"memang para tersangka ini sama-sama berprofesi sebagai satpam,"|AKP. Albertus Mabel (Kapolsek Alak), didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda. Frangki Lapuisaly saat konferensi pers di Mapolsek Alak, Senin, (02/09/24).

Albertus, mengatakan, dua tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

kedua tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

untuk diketahui • Penganiayaan terhadap Korban, Maksen Loinati, terjadi di pos security Pelabuhan Tenau Kupang, Jum'at, (23/08/24) lalu. 

Korban yang babak belur, usai dianiaya, diantar ke rumah keluarganya di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. 

selama menjalani perawatan di rumah, Korban merasa kesakitan di bagian perut dan dadanya. 

bahkan, saat Korban, melakukan buang air kecil, cairan urinenya bercampur darah. 

Korban kemudian diantar ke Rumah Sakit (RS) SK Lerik Kupang untuk memeriksa kesehatannya.

saat tiba di RS SK Lerik, tim medis menyatakan Korban sudah meninggal dunia saat dalam perjalanan. 

Keluarga Korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota.

"Kami sudah amankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan para pelaku,"

"Kemudian alat buktinya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi,"|AKP. Albertus Mabel (Kapolsek Alak)

Albertus, mengatakan, Korban mengalami luka robek di bagian ginjal dan pendarahan hebat saat buang air kecil, akibat penganiayaan tersebut. 

berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Korban.

"Tim Forensik Polda NTT menyatakan korban meninggal karena pendarahan hebat di ginjal bagian kanannya,"|AKP. Albertus Mabel (Kapolsek Alak)

selain dua tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Polsek Alak, kasus penganiayaan tersebut diduga melibatkan tiga anggota Lantamal VII. 

Ketiga TNI-AL tersebut berinsial; J, A, dan AM.

"Kami hanya berwenang menangani sipil,"


"sedangkan untuk anggota TNI AL itu kewenangan Denpomal VII Kupang,"|AKP. Albertus Mabel (Kapolsek Alak)

sebelumnya, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal VII Kupang juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota Lantamal VII dalam kasus penganiayaan terhadap Maksen Loinati. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Polresta Kupang Kota, Polsek Alak, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®