RESMI.! MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 Tentang KKN.?

Edisi: 914
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: Pinterest|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - MPR-RI resmi mencabut nama Presiden Ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, dari TAPI MPR-RI Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perintah Untuk Menyelenggarakan Yang Bersih, Tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme. 

keputusan tersebut disampaikan Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo, dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR-RI, Periode 2019-2024, Rabu, (25/09/24). 

Bamsoet, menjelaskan, Keputusan MPR-RI mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut, merupakan tindak lanjut dari Surat, yang diajukan oleh Fraksi Golkar, Rabu, (18/09/24) lalu, dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR-RI, pada Senin, (23/09/24). 

menurut Bamsoet, TAP MPR itu, secara Yuridis, masih berlaku. 

Bamsoet, melanjutkan, hanya saja, proses Hukum terhadap Soeharto, sesuai dengan Pasal tersebut, telah selesai, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. 

"MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut, sesuai dengan etika dan aturan perundang-undangan yang berlaku,"

"dimana, status Hukum, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut, dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor 1/R 2003,"|Bamsoet (Ketua MPR-RI) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Sejarah, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: MPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®