Edisi: 909
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengesahan UU Imigrasi tersebut, berlangsung dalam rapat Paripurna DPR-RI Ke-7, Masa Sidang I Tahun 2024-2025, Kamis, (19/09/24).
salah satu poin penting dalam UU Imigrasi tersebut, adanya Pasal yang mengatur tentang Penyediaan Senjata Api, bagi Pejabat Imigrasi tertentu, untuk kepentingan Penegakan Hukum.
"penambahan substansi, Pasal 3 Ayat (4) terkait Pejabat Imigrasi tertentu, dapat dilengkapi senjata api, yang jenis dan syarat penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan,"|Wihadi Wiyanto (Ketua Baleg DPR-RI)
sebelumnya, Dirjen. Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan dan menjelaskan bahwa; tambahan usulan (sedia senjata api) dalam RUU Imigrasi tersebut, dimaksudkan untuk membela diri.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Baleg DPR-RI, DPR-RI, UU No. 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi,
| Penerbit: Kupang TIMES