RESMI.! DPR-RI Sahkan UU Imigrasi, Pejabat Imigrasi Kini Dilengkapi Senjata Api.?

Edisi: 909
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: i-stock|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Pengesahan UU Imigrasi tersebut, berlangsung dalam rapat Paripurna DPR-RI Ke-7, Masa Sidang I Tahun 2024-2025, Kamis, (19/09/24). 

salah satu poin penting dalam UU Imigrasi tersebut, adanya Pasal yang mengatur tentang Penyediaan Senjata Api, bagi Pejabat Imigrasi tertentu, untuk kepentingan Penegakan Hukum. 

"penambahan substansi, Pasal 3 Ayat (4) terkait Pejabat Imigrasi tertentu, dapat dilengkapi senjata api, yang jenis dan syarat penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan,"|Wihadi Wiyanto (Ketua Baleg DPR-RI) 

sebelumnya, Dirjen. Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan dan menjelaskan bahwa; tambahan usulan (sedia senjata api) dalam RUU Imigrasi tersebut, dimaksudkan untuk membela diri. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Baleg DPR-RI, DPR-RI, UU No. 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®