'NAIK KELAS' Wantimpres RESMI Jadi Lembaga Negara.?

Edisi: 909
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: ANTARA|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atas UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. 

di dalam RUU tersebut, Wantimpres RI, resmi menjadi Lembaga Negara dan Jumlah Anggotanya tidak dibatasi. 

Pengesahan RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR-RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (19/09/24). 

Pengesahan tersebut, dilakukan sebulan, jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yang berlangsung pada 20 Oktober 2024 mendatang. 

di dalam RUU tersebut, terdapat 8 (delapan) poin perubahan, yang disepakati oleh Badan Legislasi DPR-RI. 

beberapa poin diantaranya, yaitu; Kedudukan, Jumlah Anggota, dan Syarat menjadi Anggota Wantimpres RI. 

Kedudukan Wantimpres RI, saat ini, juga ditetapkan sebagai Lembaga Negara. 

begitu pula Anggota Wantimpres RI, merupakan Pejabat Negara. 

sementara, anggota Wantimpres RI, harus dan tidak pernah diancam /atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Baleg DPR-RI, DPR-RI, UU No.19 Tahun 2006,

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®