Edisi: 915
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Tahapan Kampanye Politik, Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Periode 2024-2029 telah dimulai, Rabu, (25/09/24) kemarin.
berdasarkan jadwal yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kampanye Politik, Pilkada Serentak 2024, akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Berikut, beberapa hal yang dilarang, pada saat melakukan Kampanye Politik, Pilkada Serentak 2024, antara lain:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BAWASLU RI, KPU RI,
| Penerbit: Kupang TIMES