ini yang DILARANG dalam KAMPANYE Politik Pilkada 2024-2029.?

Edisi: 915
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Gambar: Pinterest|Properti

KUPANG TIMES - Tahapan Kampanye Politik, Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Periode 2024-2029 telah dimulai, Rabu, (25/09/24) kemarin. 

berdasarkan jadwal yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kampanye Politik, Pilkada Serentak 2024, akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Berikut, beberapa hal yang dilarang, pada saat melakukan Kampanye Politik, Pilkada Serentak 2024, antara lain:



BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: BAWASLU RI, KPU RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®