Edisi: 904
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Istilah Blijvers menjadi viral di tengah publik.
Blijvers /atau status kewarganegaraan ganda, memungkinkan seseorang yang memiliki hubungan keturunan /atau sejarah dengan suatu negara, untuk membela negara tersebut dalam kompetisi internasional, meskipun seseorang tidak memiliki kewarganegaraan dari lahir.
Istilah tersebut, berasal dari bahasa Belanda, yang artinya; "orang yang tinggal" /atau "yang menetap."
Dalam konteks ini, "blijvers" merujuk pada individu yang tetap setia atau mempertahankan hubungan dengan suatu negara meskipun memiliki kewarganegaraan ganda.
dalam kasus Maarten Paes, dirinya berhak membela Timnas Indonesia karena memiliki hubungan kekerabatan dengan neneknya, yang dilahirkan di Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.
menurut aturan FIFA, salah satu syarat agar seorang pemain bisa membela negara lain, selain negara kelahirannya adalah adanya keterkaitan darah melalui orang tua atau kakek-nenek yang lahir di negara tersebut.
Kebetulan, nenek Maarten Paes pernah lahir dan tinggal di Indonesia, tepatnya di Kota Pare, Kediri, selama 5-6 tahun, meskipun Paes sendiri tidak memiliki darah Indonesia secara langsung.
dengan adanya keterkaitan tersebut, Marteen Paes memenuhi syarat untuk mewakili Indonesia dalam kompetisi internasional.
Meskipun dirinya bukan warga negara Indonesia (WNI) asli.
Sejarah Blijvers,
Blijvers awalnya berasal dari Belanda dan diterapkan dalam kasus-kasus warga keturunan Belanda yang tinggal di luar negeri.
namun, masih memiliki hak-hak tertentu terkait kewarganegaraan Belanda, termasuk hak untuk mewakili Belanda dalam beberapa bidang.
dalam sepak bola, konsep tersebut, kemudian berkembang menjadi dasar Hukum yang memungkinkan seseorang yang memiliki hubungan historis /atau keluarga dengan suatu negara bisa mewakili negara tersebut dalam kompetisi internasional.
dalam konteks Indonesia, aturan kewarganegaraan ganda khusus untuk pemain sepak bola yang bermain untuk tim nasional sering kali mengacu pada hukum kewarganegaraan dan peraturan FIFA terkait eligibility pemain untuk tim nasional.
salah satu regulasi utama FIFA, menyatakan bahwa; seorang pemain bisa bermain untuk suatu negara jika memenuhi kriteria, seperti; kelahiran di negara tersebut, memiliki orang tua atau kakek-nenek dari negara tersebut, atau tinggal di negara itu dalam waktu tertentu.
Dasar Hukum Blijvers,
Dasar hukum yang memungkinkan Maarten Paes untuk membela Indonesia merujuk pada aturan FIFA mengenai eligibility pemain.
FIFA memiliki beberapa kriteria yang memungkinkan seorang pemain membela negara tertentu meskipun, Paes tidak lahir /atau besar di negara tersebut.
salah satunya adalah aturan mengenai keturunan, di mana seorang pemain dapat membela suatu negara jika salah satu orang tua, kakek, /atau neneknya berasal dari negara tersebut.
di Indonesia, dasar hukum kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 21 • dalam UU tersebut mengatur mengenai hak-hak kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak dengan orang tua yang memiliki kewarganegaraan berbeda.
Selain itu, Indonesia juga mengakui prosedur naturalisasi bagi atlet yang ingin membela tim nasional.
Berikut, penjelasan aturan tersebut dan langkah-langkah merunut status Blijvers,
aturan FIFA tentang Eligibility Pemain untuk Tim Nasional
FIFA mengatur eligibility /atau kelayakan pemain untuk bermain di tim nasional melalui aturan berikut:
Pasal 5 • Regulasi Status dan Transfer Pemain FIFA (Regulations on the Status and Transfer of Players) menyatakan bahwa; pemain hanya dapat bermain untuk satu tim nasional jika telah tampil di pertandingan resmi kompetisi internasional level senior,
Pasal 6 • menulis; seorang pemain dapat bermain untuk tim nasional yang bukan negara kelahirannya jika:
a. Pemain memiliki kewarganegaraan negara tersebut;
b. Salah satu orang tua atau kakek-nenek lahir di negara tersebut;
c. Pemain telah tinggal di negara tersebut selama minimal lima tahun setelah usia 18 tahun.
Pasal 7 • FIFA juga menjelaskan syarat pergantian tim nasional.
Jika seorang pemain telah membela satu negara di level junior /atau non-kompetitif, pemain tersebut, masih bisa membela negara lain di level senior, asalkan memenuhi syarat keturunan /atau kewarganegaraan dan belum bermain di kompetisi resmi level senior untuk negara asalnya.
Dasar Hukum Kewarganegaraan Indonesia,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berikut, aturan terkait kewarganegaraan yang relevan dengan status pemain blijvers,
Pasal 4 • UU No. 12 Tahun 2006, menulis; Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk mereka yang lahir dari orang tua WNI, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 6 • menyatakan bahwa; anak yang lahir dari perkawinan campuran (ayah atau ibu WNI dengan pasangan WNA) dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18 tahun, setelah itu harus memilih satu kewarganegaraan.
Pasal 21 • mengatur tentang proses naturalisasi yang memungkinkan seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui prosedur resmi dengan syarat-syarat tertentu, termasuk jika orang tersebut memberikan manfaat signifikan bagi negara, seperti; dalam bidang olahraga.
Cara merunut Status Blijvers,
Berikut, langkah-langkah merunut status Blijvers untuk mengetahui apakah seorang pemain berhak membela tim nasional Indonesia,
Verifikasi Keturunan /atau Kewarganegaraan:
1. Pastikan pemain memiliki hubungan keturunan dengan Indonesia (misalnya, salah satu orang tua /atau kakek-nenek adalah WNI),
2. atau, pastikan pemain telah memiliki kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi.
memastikan Kepatuhan dengan Aturan FIFA,
1. Pastikan pemain tidak pernah tampil di pertandingan resmi untuk tim nasional senior negara lain,
2. Jika pernah tampil di level junior untuk negara lain, pastikan pemain memenuhi syarat pergantian tim nasional sesuai aturan FIFA.
Mendapatkan Persetujuan dari PSSI,
Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) harus mengajukan pemain tersebut untuk diakui oleh FIFA, agar bisa bermain untuk Indonesia.
Hal ini memerlukan verifikasi dokumen keturunan /atau kewarganegaraan.
Pengurusan Dokumen Kewarganegaraan (Jika Naturalisasi),
Jika pemain membutuhkan naturalisasi, ikuti prosedur administrasi yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 dan peraturan pemerintah terkait naturalisasi untuk atlet.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sejarah, olahraga,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, FIFA, PSSI, Kemenkumham RI,
| Penerbit: Kupang TIMES