Usai BATALKAN Pengesahan Revisi UU Pilkada, DPR-RI Minta KPU-RI Pakai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 60 dan 70.?

Edisi: 880
Halaman 8
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, resmi membatalkan rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). 

Rapat pengambilan keputusan yang seharusnya berlangsung, pada Kamis, (22/08/24) tersebut, akhirnya batal, setelah sidang tidak memenuhi kuorum. 

Hanya 89 dari 575 anggota DPR-RI yang hadir pada paripurna. 

Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, batalnya pengesahan membuat DPR-RI berdampak pada tahapan pilkada yang kini tengah berlangsung. 

Dasco, mengatakan, secara otomatis pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 menggunakan keputusan nomor 60 dan 70 yang baru disahkan Mahkamah Konstitusi, pada Selasa, (20/08/24). 

sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR-RI, Ahmad Baidowi, menjelaskan, dengan batalnya pengesahan revisi, maka penyelenggara pemilu memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan proses. 

Baidowi, mengatakan, ketentuan mengenai pilkada yang berlaku saat ini sepenuhnya merujuk pada putusan MK. 

“KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut,”|Baidowi (Waket Baleg DPR-RI), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (22/08/24). 

KPU-RI, telah menetapkan masa pendaftaran calon kepala daerah untuk provinsi, kabupaten dan kota dimulai pada 27 Agustus 2024. 

Kesempatan bagi partai politik dan gabungan partai politik mengusung calon berakhir pada 29 Agustus 2024. 

adapun pilkada serentak digelar pada 27 November 2024. 

“Pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses,”|Baidowi (Waket Baleg DPR-RI)

untuk diketahui • sebelumnya Ketua KPU-RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, akan menunggu keputusan Konsultasi (RDP) dengan DPR-RI terkait syarat penetapan calon kepala daerah. 

KPU-RI telah bersurat kepada DPR-RI terkait putusan MK, pada Rabu, (21/08/24). 

sebelumnya perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang sebelumnya sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah. 

Rapat Baleg yang berlangsung tiga sesi, pada Rabu, (21/08/24) berbuah sepakat. 

Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menolak rancangan undang-undang.  

terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini. 

PERTAMA, berkaitan dengan Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). 

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.  

dengan merujuk pada aturan MA, DPR-RI mengabaikan putusan terbaru yang dibuat  Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

dalam sidang pada Selasa, (22/08/24) MK menegaskan bahwa; penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.  

materi krusial KEDUA, berkaitan dengan perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

dalam revisi terbaru, DPR-RI hanya mengakomodasi sebagian dari putusan MK.  

DPR-RI menyimpulkan persyaratan pencalonan kepala daerah tetap mengacu pada ambang batas 25% suara sah atau 20% jumlah kursi untuk partai yang ada di parlemen. 

Sedangkan syarat suara berdasarkan persentase jumlah pemilih tetap sebagaimana ditetapkan MK hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR-RI. 

Revisi tersebut, mendapat penolakan dari berbagai kalangan lantaran dinilai telah melanggar konstitusi. 

DPR-RI, dianggap menyalahi demokrasi, karena tidak mengindahkan putusan MK. 

Gelombang protes pun pecah di sejumlah kota di tanah air, seperti; Jakarta, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: DPR-RI, Mahkamah Konstitusi, KPU-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®