Edisi: 879
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, menyatakan akan segera merubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut, mengatur terkait perubahan ambang batas ambang minimal suara /atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, mengatakan, "pihaknya segera menindaklanjuti putusan MK tersebut, sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 sampai 29 Agustus,"
"termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,"
Afif, mengatakan, putusan MK yang dibacakan hari ini langsung otomatis berlaku untuk Pilkada 2024.
Afif, mengatakan, KPU RI akan mengkaji terlebih dahulu salinan putusan tersebut, supaya bisa memahami secara utuh dan komprehensif.
setelah pengkajian selesai, KPU RI langsung merevisi PKPU supaya konstitusional berdasarkan putusan MK.
KPU RI, akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II /atau DPR,"|Afif (Ketua KPU RI) dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa, (20/08/24).
Afif, mengatakan, pihaknya bakal mensosialisasikan perubahan PKPU tersebut ke Partai Politik, hingga melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam menindaklanjuti putusan MK.
"artinya; KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK,"|Afif (Ketua KPU RI)
untuk diketahui • sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
dalam sidang putusan pada Selasa (20/08/24), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya /atau 20% kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
dengan begitu, ambang batas untuk tiap daerah turun dan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5% suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
dengan adanya putusan MK tersebut, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta meski hampir semua parpol sudah diborong oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
PDI-P yang semula tidak memenuhi ambang batas pun kini bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KPU RI, Mahkamah Konstitusi,
| Penerbit: Kupang TIMES