Edisi: 880
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - ini tanggapan para pakar Hukum terkait rapat Badan Legislasi DPR-RI, DPD-RI dan Pemerintah, yang terkait dalam Revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/08/24).
dalam rapat tersebut, Baleg mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 /PUU-XXII /2024 yang menuliskan sesorang bisa mencalonkan diri, untuk maju dalam Kontestasi Pilkada, bila berusia 30 tahun, saat penetapan.
selain itu, Baleg tetap memberlakukan syarat minimal 20% Kursi di DPR-RI /atau 25% suara sah, untuk mengajukan calon pada Pilkada.
Baleg beralasan dan mengklaim, aturan ini, hanya mengikat Partai Politik yang memiliki Kursi di DPR-RI.
Berikut, tanggapan Para Pakar Hukum, terkait sikap ABAI para Wakil Rakyat, Benar Wakil Rakyat.? antara lain:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Narasi, berbagai sumber,
| Penerbit: Kupang TIMES