TANGGAPAN Para Pakar Hukum terkait Sikap ABAI dari Baleg DPR-RI, DPD-RI dan Pemerintah terkait Revisi UU Pilkada.?

Edisi: 880
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - ini tanggapan para pakar Hukum terkait rapat Badan Legislasi DPR-RI, DPD-RI dan Pemerintah, yang terkait dalam Revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/08/24). 

dalam rapat tersebut, Baleg mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 /PUU-XXII /2024 yang menuliskan sesorang bisa mencalonkan diri, untuk maju dalam Kontestasi Pilkada, bila berusia 30 tahun, saat penetapan. 

selain itu, Baleg tetap memberlakukan syarat minimal 20% Kursi di DPR-RI /atau 25% suara sah, untuk mengajukan calon pada Pilkada. 

Baleg beralasan dan mengklaim, aturan ini, hanya mengikat Partai Politik yang memiliki Kursi di DPR-RI. 

Berikut, tanggapan Para Pakar Hukum, terkait sikap ABAI para Wakil Rakyat, Benar Wakil Rakyat.? antara lain:







BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Narasi, berbagai sumber, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®