Tahukah ANDA.! "Terpidana Kasus 'Kopi Sianida,' Jessica Wongso BEBAS Bersyarat," Apa SYARATNYA Bisa Dapatin Hak Bebas Bersyarat.?

Edisi: 883
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - tepat seminggu yang lalu, terpidana Kasus 'es Kopi Sianida,' Jessica Kumala Wongso, dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Ditjen PAS Kemenkumham RI), Minggu, (18/08/24). 

Jessica, dikenakan pidana penjara 20 tahun, yang dikorting masa tahanannya hingga 58 bulan 30 hari /atau 5 tahun kurang sebulan.

“(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,”|Deddy Eduard Eka Saputra (Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham RI), dalam keterangan resmi, Minggu, (18/08/24) lalu. 

Deddy, mengatakan, Jessica dinyatakan bebas bersyarat, karena dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. 

Pemberian hak bebas bersyarat tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,”|Deddy Eduard Eka Saputra (Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham RI)

sedikit INFO: Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016, usai dirinya terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana /atau KUHP. 

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017 berwarkat 21 Juni 2017, Jessica harus menjalani pidana penjara selama 20 tahun.

Jessica, menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. 

Kemudian, dirinya mendapatkan hak bebas bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pertanyaan, Apa Syaratnya bagi Terpidana, supaya bisa mendapatkan hak Bebas Bersyarat.?

dilansir dari Jurnal Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

remisi dan bebas bersyarat merupakan hak bagi setiap narapidana. 

Namun, hak tersebut tidak mutlak harus dipenuhi, mengingat pemberian pembebasan bersyarat haruslah dapat mencerminkan rasa keadilan di masyarakat terutama bagi pihak korban.

seorang narapidana, sebelum diusulkan untuk mendapatkan bebas bersyarat terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan-persyaratan, baik persyaratan substantif maupun persyaratan administratif. 

seorang narapidana  sebelum diusulkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat haruslah memenuhi tahap-tahap pembinaan yang diberikan di Lembaga Pemasyarakatan /atau Lapas adalah sebagai berikut:

1. Admisi Orientasi (0-1/3 masa pidana), 

Pada tahapan ini Narapidana mulai mengenal lingkungan kehidupan di Lapas sebagai bagian dan warga masyarakat di lingkungan tersebut dan wajib melaksanakan program pembinaan seperti olahraga serta pembinaan keagamaan dan pengawasan dilaksanakan secara security maximum.

2. Program Pertama (1/3-1/2 masa pidana), 

Pada tahap ini Narapidana selain melaksanakan pembinaan keagamaan dan olahraga, narapidana mulai melaksanakan pembinaan yang bersifat produktif, seperti; melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan suatu karya serta mendapatkan imbalan jasa dan karya tersebut.

3. Program kedua (1/2-2/3 masa pidana), 

Pada tahapan ini narapidana sudah dapat melaksanakan asimilasi. 

Asimilasi adalah upaya pembaruan diri seorang narapidana dengan pihak luar atau masyarakat.

4. Program ketiga (2/3-selesai masa pidana), 

Pada tahapan inilah apabila seorang narapidana telah melaksanakan tahapan-tahapan dengan baik, maka narapidana tersebut dapat diusulkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.

secara garis besar narapidana yang memperoleh remisi, pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat-syarat yang mutlak harus dipenuhi, adapun syarat yang dimaksud:

1. Syarat-syarat umum, meliputi:

- Narapidana harus berkelakuan baik.

- Narapidana tersebut harus sehat jasmani dan rohani yang dikuatkan dengan surat keterangan dokter.

2. Syarat-syarat khusus, meliputi:

- Telah menjalani dua per tiga dari masa pidananya atau sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan.

di samping dibutuhkan kedua syarat tersebut diatas, seorang Narapidana yang memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan 3, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022, yaitu:

(1) Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

 (2) Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang 2022, No.117 -7- Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta keluarganya.

(3) Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Permenkumham RI, No. 7 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®