'Sepakat ABAIKAN Putusan Mahkamah Konstitusi,' Baleg DPR RI Langsung KEBUT Gelar Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU Pilkada.?

Edisi: 879
Halaman 9
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, langsung dan segera menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-undang Pilkada /atau RUU Pilkada, Rabu, (21/08/2/24) pukul 15:00pm WIB. 

Rencana tersebut, dikatakan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi /atau Awiek, sebelum menutup rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR.

"sebelum kami tutup rapat panja dan sesuai dengan perkembangan hasil rapat,"

"kiranya pengambilan keputusan atas pembicaraan tingkat 1 atas hasil pembahasan RUU tentang Pilkada dalam rapat kerja Baleg dapat dijadwalkan hari ini 21 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB,"|Gus Awiek (Waket Baleg DPR RI), dalam rapat.

setelah itu, Awiek meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat panja dan diiringi dengan kata setuju dan ketukan palu.

hingga pukul 15:40 pm WIB, rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Pilkada tersebut, belum dimulai.

Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut, langsung dikebut, meski Baleg baru saja rapat membahas RUU Pilkada pada Rabu pagi lewat rapat kerja bersama pemerintah dan DPD-RI, pukul 10:11 am WIB pagi tadi. 

dalam rapat tersebut, Baleg berupaya melakukan modifikasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan tersebut, menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20% kursi DPRD /atau 25% suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12:00 pm WIB,"|tulis draf revisi itu.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya, Senin kemarin. 

tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Baleg DPR RI, Mahkamah Konstitusi, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®