RESMI.! Revisi UU Pilkada BATAL Disahkan DPR-RI, Tetap Pakai Putusan Mahkamah Konstitusi.?

Edisi: 880
Halaman 6
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan, pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. 

Dasco, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini,"

"maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil Keputusan MK, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,"

"Sudah selesai dong,"|Dasco (Waket DPR-RI), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (22/08/24).

Dasco, mengatakan dan menegaskan, rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.

Dasco, mengatakan, sehingga, mustahil DPR-RI mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan /atau pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada,"

"Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran,"

"masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran.?"

"malah bikin chaos dong,"

"saya memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti; kecurigaan-kecurigaan yang ada,"

"Enggak ada,"

"Gua jamin,"

"Enggak ada,"|Dasco (Waket DPR-RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Mahkamah Konstitusi, DPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®