RESMI.! Mahkamah Konstitusi UBAH Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies Baswedan dan PDI-P BISA Ikut Kontestasi Pilkada, Gubernur DKI Jakarta dong.?

Edisi: 878
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi, memutuskan, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,"|Suhartoyo (Ketua MK), dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Selasa, (20/08/24).

dalam putusannya, MK memutuskan bahwa; ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya /atau 20% kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta, yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan tiket dengan perolehan suara 20% pada Pileg DPRD DKI Jakarta, otomatis punya harapan. 

sebab, berdasarkan putusan MK tersebut diatas, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5% suara pada pileg sebelumnya.

dan PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun, karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20%, kini bisa melaju sendirian. 

adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 /atau 14,01% suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. 

syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik /atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur, sebagai berikut:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10%; 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5%;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5%; 

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5%.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Mahkamah Konstitusi, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®