Edisi: 882
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G.L. Kalake atas nama Presiden Republik Indonesia, resmi melantik Linus Lusi sebagai Penjabat Wali Kota Kupang periode 23 Agustus 2024-23 Februari 2025.
acara Pelantikan Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, berlangsung di aula El Tari Kupang, Sabtu, (24/08/24), yang diikuti dengan pelantikan Penjabat Ketua TP PKK Kota Kupang, Angela Deran Lusi oleh Penjabat Ketua TP PKK NTT, Sofiana Milawati.
Proses Pelantikan,
Pelantikan, Linus Lusi, menjadi Penjabat Wali Kota Kupang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Mendagri RI oleh Staf Biro Tata Pemerintahan Setda Prov. NTT, Aditya.
selanjutnya, Linus Lusi, didampingi seorang rohaniwan, naik ke panggung pelantikan, yang kemudian diikuti Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake.
Pengucapan janji jabatan Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, dipandu oleh Penjabat Gubernur Prov. NTT, Ayodhia G.L. Kalake.
setelah pengucapan janji jabatan, kemudian Linus Lusi, dikukuhkan oleh rohaniwan.
usai dikukuhkan oleh rohaniwan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan, pemasangan tanda pangkat jabatan dan penyerahan surat keputusan Mendagri oleh Pj. Gubernur Prov. NTT, Ayodhia G.L. Kalake, kepada Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi.
saat melantik Pj. Wali Kota Kupang, Linus Lusi, Pj. Gubernur Prov NTT, Ayodhia G.L. Kalake, mengatakan;
"Saya Penjabat Gubernur NTT atas nama Presiden RI berdasarkan SK Mendagri dengan resmi melantik saudara Linus Lusi, S. Pd, M. Pd sebagai Pj Wali Kota Kupang,"
Ayodhia G.L. Kalake, percaya Linus Lusi mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, sebagai Pj. Wali Kota Kupang.
dan acara seremonial pelantikan Pj. Wali Kota Kupang, diakhiri dengan penyerahan memori jabatan dari Penjabat Wali Kota Kupang yang lama, Fahrensy Funay kepada Penjabat Wali Kota Kupang yang baru, Linus Lusi.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Birokrasi, Pemerintah,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Prov. NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES