Edisi: 883
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi II DPR-RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu, (25/08/24).
Keputusan tersebut, dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU-RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, nomor 60 dan 70.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir,"
"Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,”|Doli (Ketua Komisi II DPR-RI) saat di ruang rapat, Minggu, (25/08/24).
Doli, kemudian, meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
“apakah bisa kita setujui.?”|Doli (Ketua Komisi II DPR-RI)
“Setuju,”|jawab peserta rapat, yang diikuti dengan pengetukan palu.
untuk diketahui • Mahkamah Konstitusi, memutuskan, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa, (20/08/24).
MK memutuskan bahwa; ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik /atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya /atau 20% kursi DPRD.
dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa; ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
selain itu, MK menegaskan bahwa; syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU-RI.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa, (20/08/24).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,"
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,"|Saldi Isra (Wakil Ketua MK) dalam sidang pembacaan putusan
Penegasan MK tersebut, bertolak belakang dengan tafsiran Hukum yang dilakukan Mahkamah Agung, bulan Juni 2024 lalu.
melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Mahkamah Konstitusi, Komisi II DPR-RI, Kemendagri RI, KPU-RI, Mahkamah Agung,
| Penerbit: Kupang TIMES