Edisi: 885
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Timur.
Melki-Jhoni, paslon yang pertama yang mendaftarkan diri, untuk bertarung di Kontestasi Pemilihan Gubernur 2024-2029.
sebanyak 11 Partai Politik pendukung paslon Melki-Jhoni, mendampingi saat pendaftaran di KPUD NTT, Selasa, (27/08/24).
Berikut, daftar 11 Parpol yang mendukung paslon Melki-Jhoni, antara lain:
1. Golkar,
2. Gerindra,
3. PSI,
4. PPP,
5. Perindo,
6. Garuda,
7. Gelora,
8. PAN,
9. Demokrat,
10. PKN,
11. Prima.
"ada 11 parpol pendukung dengan total 36 kursi DPRD dari 6 parpol yang punya seat, serta lima parpol nonseat,"|Melki Laka Lena (Cagub Prov. NTT), saat di Kantor KPUD NTT, Selasa, (27/08/24).
Melki, juga mengatakan, dirinya bersama Johni Asadoma, akan melanjutkan program Presiden RI, Jokowi di Prov. NTT dan menjalankan Program dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
di momen yang sama, Ketua Tim Pemenangan Melki-Jhoni, Frans Sarong, mengapresiasi KPUD NTT yang telah menerima paslon Melki-Jhoni.
"Terima Kasih kepada KPUD NTT, yang telah memberikan kesempatan untuk mendaftar pertama di KPU,"|Frans Sarong (Ketua Tim Pemenangan Melki-Jhoni)
Frans, mengatakan, figur Melki-Jhoni bukanlah sosok baru yang belum dikenal oleh masyarakat NTT.
Frans, juga mengatakan, Melki adalah Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI dari fraksi Golkar, sedangkan Jhoni merupakan mantan Kapolda NTT.
untuk diketahui • besok pagi (sesuai Jam Kerja Rumah Sakit), Rabu, (28/08/24) Paslon Melki-Jhoni, dijadwalkan, akan menjalani test Kesehatan lengkap di RSUP dr. Ben Mboy.
setelah menerima berkas pendaftaran dari paslon Melki-Jhoni, KPUD NTT akan menerima berkas dari paslon Simon P. Kamlasi-Andre Garuh /atau biasa disebut Paket 'SIAGA.'
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KPUD NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES