PILKADA PEDIA: 'Usai Mendaftar Ke KPUD,' Apakah PASLON Boleh Mengundurkan Diri.?

Edisi: 887
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - tahapan pendaftaran pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, telah dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

lalu, bagaimana jika, paslon yang sudah mendaftar ke KPUD mengundurkan diri.? Jawabannya ada dibawah ini, 

ini ulasannya:





BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: BAWASLU-RI, KPU-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®