Edisi: 881
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, telah memutuskan dan membatalkan Pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis, (22/08/24).
Baleg DPR-RI meminta KPU-RI untuk memakai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan 70 sebagai syarat ketentuan Pilkada 2024.
selain aksi pembatalan pengesahan RUU Pilkada di dalam Gedung Parlemen, ada juga aksi yang terjadi diluar /atau tepatnya di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, dan di sejumlah wilayah di Indonesia, yakni; aksi massa #KawalPutusanMK.
Berikut, Kumpulan Foto Aksi Massa di depan Gedung DPR-RI, antara lain:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: berbagai sumber,
| Penerbit: Kupang TIMES