Edisi: 885
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung, untuk memberikan sanksi tegas terhadap tiga Hakim, yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
KY-RI meminta Ketiga Hakim tersebut dipecat.
"menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor satu saudara Erintuah Damanik, terlapor dua saudara Mangapul, dan terlapor tiga saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,"
"mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,”|Joko Sasmita (Kabid. Waskim dan Investigasi KY-RI), dalam Rapat Konsultasi dengan Komisi III, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (26/08/24).
KY-RI akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung, ihwal pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.
Surat tersebut, ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Ketua DPR-RI, Puan Maharani, Ketua Komisi III DPR-RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dan terlapor.
"KY-RI, akan terus memonitor penjatuhan sanksi Mahkamah Kehormatan Hakim, yang telah diusulkan kepada MA,"|Joko Sasmita (Kabid. Waskim dan Investigasi KY-RI)
untuk diketahui • sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Surabaya, secara resmi, mendaftarkan Kasasi ke MA, menanggapi putusan Hakim dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Senin, (05/08/24) lalu.
Kasasi diajukan oleh JPU Surabaya, karena terdakwa Ronald Tannur divonis bebas Majelis Hakim PN Surabaya.
dalam vonis tersebut, menyatakan, Dini Sera meninggal karena mengonsumsi alkohol, bukan penganiayaan yang dilakukan Ronald.
Padahal, berdasarkan hasil visum di dalam amar putusan, ada tertulis, penyebab meninggalnya Dini, karena luka dalam.
"sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul, sehingga terjadi perdarahan hebat,”|tulis poin kelima hasil visum dalam salinan putusan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Keadilan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Komisi Yudisial RI,
| Penerbit: Kupang TIMES