Edisi: 884
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - tahapan Pendaftaran Pasangan Calon oleh Partai Politik /atau Gabungan Partai Politik, pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus.
dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia telah mengidentifikasi sejumlah potensi rawan pelanggaran maupun sengketa Pemilihan pada tahapan tersebut.
Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, mulai memasuki tahapan pencalonan, mulai dari pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah, yang berlangsung dari tanggal 24-26 Agustus 2024.
setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), yang berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
pendaftaran Bapaslon, dimulai dari pukul 08:00 am - 16:00 pm WIB, khusus untuk tanggal 27-28 Agustus 2024.
sedangkan tanggal 19 Agustus 2024, pendaftaran Bapaslon, dimulai dari pukul 08:00 am - 23:59 pm WIB.
di dalam proses pendaftaran tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah dituntut untuk menaati ketentuan PKPU yang telah direvisi, yang di dalamnya ada tertulis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan 70.
salah satu kerawanan Pilkada adalah saat proses verifikasi berkas Bapaslon.
Berikut, infografis kerawanan pada tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024, antara lain:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2024 tentang Identifikasi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan dalam Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota, BAWASLU RI,
| Penerbit: Kupang TIMES