Edisi: 887
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, telah menetapkan 8 Partai Politik yang lolos Parlemen, Senayan Jakarta, Periode 2024-2029, Minggu, (25/08/24).
KPU-RI menetapkan 10 dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024, dinyatakan tidak lolos ke Senayan /atau memperoleh kursi di DPR-RI Periode 2024-2029.
10 Parpol tersebut, gagal memenuhi ambang batas 4% /atau kurang dari 6.071.731.72 perolehan suara sah Nasional, pada Pemilu 2024 sebagai syarat untuk lolos ke Parlemen Pusat.
Ketua KPU-RI, Mochamad Afifuddin, mengatakan, suara sah Nasional, di Pemilu 2024, sebanyak; 151.793.293.
10 Parpol yang tidak lolos DPR-RI, ada tertulis dalam Keputusan KPU-RI Nomor 1204 Tahun 2024.
Surat Keputusan tersebut, ada tertulis daftar Parpol yang berhasil memperoleh kursi di DPR-RI Periode 2024-2029.
dan Surat Keputusan tersebut, mulai berlaku, pada tanggal ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Agustus 2024,"|Mochamad Afifuddin (Ketua KPU-RI)
Berikut, Infografis 8 Parpol yang Lolos dan 10 Parpol yang gagal lolos ke Parlemen, Senayan Jakarta, antara lain:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KPU-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES