Edisi: 879
Halaman 7
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menolak Putusan Mahkamah Konstitusi /atau MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.
awalnya, rapat Baleg DPR RI memperdebatkan dua putusan, yakni; yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
"itu kan sebenarnya tergantung kita,"
"Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan.?"
"artinya; ada yang lebih detail itu, di putusan MA,"|Gus Awiek (Pimpinan rapat DPR RI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (21/08/24).
Namun, Gus Awiek (Achmad Baidowi) langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK tanpa menghitung berapa fraksi yang menolak dan setuju.
"merujuk pada MA ya.?"
"Lanjut,"|Gus Awiek (Pimpinan rapat DPR RI)
Fraksi PDI-P melakukan protes, kubu PDI-P tidak terima dengan pengambil keputusan yang terburu-buru.
Anggota Baleg Fraksi PDI-P, Putra Nababan, mempertanyakan Achmad Baidowi yang langsung menerima Putusan MA.
"sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju.?”|Putra Nababan (anggota DPR RI)
Achmad Baidowi menolak mengakomodasi pendapat PDI-P.
Baidowi, beralasan Fraksi PDI-P sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.
"yang penting Fraksi PDI-P sudah sampaikan pendapat,"
"Saya kira fair saja kan,”|Gus Awiek (Pimpinan rapat DPR RI), dengan nada tinggi.
untuk diketahui • Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni kemarin memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengubah Peraturan KPU.
dalam putusan tersebut, MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati /atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan ini pun menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada.
karena saat ini usia Kaesang 29 tahun.
putra bungsu Presiden RI, Jokowi itu, akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 /atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.
Namun, Putusan MA ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
artinya, putusan ini dapat menutup karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai calon gubernur /atau calon gubernur karena belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: DPR RI,
| Penerbit: Kupang TIMES