Baleg MODIFIKASI Putusan Mahkamah Konstitusi.! Perubahan "Threshold" Pilkada HANYA untuk Parpol Tanpa Kursi DPRD.? WHAT..

Edisi: 879
Halaman 8
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali /atay modifikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas /atau threshold, pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold tersebut, hanya berlaku untuk partai politik yang tidak punya kursi DPRD.

Ketentuan tersebut, menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20% kursi DPRD /atau 25% suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. 

tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. 

untuk diketahui • sebelumnya, dalam putusannya, MK memutuskan bahwa; threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik /atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya /atau 20% kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat, karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Baleg DPR RI, Mahkamah Konstitusi, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®